KIP Banda Aceh Apresiasi LPSDK Tepat Waktu
Font: Ukuran: - +
H. Muhammad AH, Putra berdarah Aceh Besar kelahiran Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur, 04 Januari 1964 ini merupakan Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh divisi hukum dan pengawasan. Muhammad AH telah lama mengenyam asam garam di dunia kepemiluan.
Sebelumnya lelaki yang memperoleh gelar Master tahun 2015 pada usia 51 tahun ini pernah menjadi salah seorang komisioner KPU Kota Lhokseumawe periode 2003-2008. Dirinya juga tercatat sebagai penyelenggara Pemilu bidang pengawasan, yaitu Panwaslu Tahun 2009 Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Tahun 2012 Pilkada, dan Tahun 2017 Pilkada. Tentu ini semua terjadi pada awalnya setelah pindah tugas dari sebagai Wartawan pada Harian Serambi Indonesia Biro Lhokseumawe, 7 Agustus 1999.
Pria yang memiliki anak satu (1) putri dan dua (2) putra ini punya segudang pengalaman berorganisasi, seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kotamadya Banda Aceh (1985-1988) dan tiga (4) periode KNPI Provinsi Aceh, periode 1988-2000, juga berpengalamam sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) lainnya di Provinsi Aceh, antara lain GM Kosgoro, Pemuda Panca Marga dan KBPPP.
Menjadi salah seorang komisoner KIP Kota Banda Aceh, selain penghargaan Negara dan Daerah, juga saat ini dan ke depan, terbentang tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategis sebagai penyelenggara Pemilu. Berkomitmen untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas pada 2019 nanti. Kami juga berkomitmen melindungi, melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya serta melaksanakan seluruh tahapan pemilu dengan transparan dan partisipatif.
Kepada media Dialeksis.com, Muhammad menyempatkan waktu berbincang seputar agenda kegiatan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Kota Banda Aceh. Berikut petikan wawancaranya, Jumat (04/01):
Sejauh ini Bagaimana Proses Penerimaan LPSDK di Kota Banda Aceh, baik dari parpol maupun tim kampanye presiden/wapres?
Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), baik peserta Pemilu (parpol) maupun oleh Tim Kampanye Presiden dan Wakil Prsesiden kali ini, yaitu yang kita (KIP Kota Banda Banda Aceh-red) terima batas akhir, 2 Januari 2019 kemarin, lebih baik dan sempurna dibandingan pada waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampnye (LADK), lebih kurang 3 (tiga) bulan lalu, tepatnya, 23 September 2018.
Yang saya maksud lebih baik dan sempurna di sini adalah para peserta Pemilu dan Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tidak ada yang telat penyampaian LPSDK dan bagi kami sangat terasa bahwa rasa tanggungjawab peserta Pemilu dan Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden terbaca dengan sendirinya. Buktinya, Selain mereka saling komunikasi dengan kami, juga ada di antara peserta Pemilu yang belum rampung/selesai 100 persen, datang ke KIP melakukan registrasi terlebih dahulu, karena batas akhir penerimaan penyampaian LPSDK, pukul 18.00 WIB tepat.
Apakah ada partai yang tidak melaporkan dana kampanye, atau bila melaporkan namun penerimaan nihil? Mengapa bisa terjadi demikian?
Alhamdulillah, para peserta Pemilu (Parpol) dan Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden yang ada dalam Wilayah Kerja KIP Kota Banda Aceh tidak ada 1 (satu) pun yang tidak melakukan penyampaian LPSDK. Tetapi kalau berbicara saat-saat berakhir batas waktunya (18.00 WIB), ada, yakni PKB.
Untuk LPSDK dalam keadaan NIHIL ada 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu PKB, PDI-P, dan Nasdem. Kemudian dari Tim kampanye pasangan calon presiden dan Wakil Presiden untuk tingkat Kota Banda Aceh semua juga NIHIL. Namun, bila ditanyakan bagaimana bisa terjadi, sesungguhnya kami pun tidak tahu secara persis. Kecuali mendengar pengakuan dari pihak peserta Pemilu kepada kami, bahwa file-nya terhapus/hilang tiba-tiba, itu pun terjadi pada saat-saat mau di-save dalam laptop/flasdisk, tidak sempat dicetak lagi sudah keburu waktu dan berbagai alasan lain.
Partai apa yang memiliki sumbangan dana kampanye terbesar dan terkecil di Kota Banda Aceh?
Terbesar adalah, Partai Gerindra, senilai Rp. 638.286.800. sementara terendah, yaitu Partai PKPI Rp. 700.000. Lebih jelas dapat dilihat di Pengumuman Rekapitulasi LPSDK Kota Banda Aceh di Website KIP Kota Banda Aceh yang beralamat di http://kip.bandaacehkota.go.id/ atau dapat langsung dilihat di papan pengumuman di kantor KIP Kota Banda Aceh.
Setelah proses penerimaan LPSDK, apalagi proses yang akan dilakukan kedepan terkait dana kampanye?
Setelah penerimaan penyampaian LPSDK ini, ada satu tahapan lagi yang tidak kalah penting dan juga beresiko tinggi, yaitu penyampaian Laporan Penerima dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 26 April 2019 mendatang. Sanksinya, pembatalan sebagai calon terpilih pada wilyah pemilihan yang bersangkutan.
Terakhir, menurut Anda, Apa yang harus dilakukan masyarakat dalam menyikapi laporan penerimaan dana kampanye?Banyak hal yang semestinya yang harus masyarakat sikapi, antara lain adalah, karena penyampaian LADK, LPSDK dan LPPDK merupakan pembuktian peserta pemilu kepada masyarakat. Dan menyangkut dana kampanye ini, bahwa memuat dua manfaat penting, yaitu sisi informasi dan akuntabilitas masing-masing peserta pemilu dan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dua hal inilah yang menentukan sejauh mana peserta Pemilu dapat menyajikan informasi yang transparan dan memenuhi aspek akuntabilitas.
Soalnya Peserta Pemilu memiliki kewajiban untuk mencatat, membukukan, mengelola dan menyusun laporan dana kampanye. Dan pihak kami penyelenggara pun, dalam hal ini KPU RI telah membangun sebuah sistem informasi untuk memudahkan peserta Pemilu dalam pembuatan laporan dana kampanye, yakni diberi nama SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye). (hm)