Dua Nakhoda Partai Oranye Aceh, Siapa yang Sah?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
Partai Nanggroe Aceh (PNA). [Foto: Istimewa]
Lancang kuning berlayar malam, haluan menuju ke luat dalam. Kalau nakhoda tidaklah faham, alamatlah kapal akan tenggelam. Sepenggal bait lagu Melayu yang populer “mengajarkan” kepada kita betapa pentingnya sang nakhoda.
Lantas bagaimana kalau satu perahu dua kemudi, walau sama sama ingin sampai ke pulau harapan? Mungkin pertanyaan ini menarik untuk kita alamatkan ke Partai Nanggroe Aceh (PNA). Partai oranye di Aceh ini sampai saat ini masih “mengepulkan” asap pertikaian.
Ada dua kubu di partai berlambang bulan sabit, bintang dengan warna khas oranye ini. Kubu pertama pimpinan Irwandi Yusuf, dan kubu KLB dibawah komando Tiyong yang juga mengibarkan bendera yang sama.
Perseteruan mereka hingga saat ini masih berlangsung. Kedua belah pihak mengklaim mereka lebih berhak mengendalikan partai lokal Aceh yang kuat setelah partai lokal lainya, PA. Bahkan teranyar, disebut sebut loyalis kubu PNA KLB “membubarkan” paksa Bimtek yang diselenggarakan PNA Irwandi.
Bagaimana riuhnya mereka, statemen apa saja yang diucapkan para pihak, serta bagaimana pandangan pihak lainya dalam persoalan ini, Dialeksis.com merangkum “lancang Kuning”, sang nakhoda yang membawa haluan ke pulau harapan ini.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, pada akhir Desember 2021 telah mengeluarkan SK. Menetapkan kepengurusan DPP PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf sebagai kepengurusan yang sah.
Otomatis PNA kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tidak terima keputusan Kemenkumham Aceh, mereka memberikan perlawanan. Bahkan ketika kubu Irwandi meminta agar pihak KLB tidak menggunakan PNA, justru pihak KLB bertahan dengan prinsipnya.
Ancaman kubu Irwandi akan mempolisikan pihak lain yang mengunakan simbol PNA atau mendirikan sekretariat selain kantor yang sah sesuai SK Kemenkumham, tidak membuat kubu KLB surut.
Sekjen PNA Irwandi, Miswar Fuadi dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PNA, kawasan Lambhuk, Banda Aceh, pada Rabu (26/1/2022), melarang dan menegaskan agar pihak lain tidak menggunakan atribut PNA.
Pihaknya akan menempuh upaya hukum bila ada pihak yang menggunakan atribut PNA dan mendirikan sekretariat tidak sesuai dengan SK Kemenkumham. Namun ancaman kubu PNA BW itu dijawab kubu KLB juga dengan tegas.
Menurut Wakil Ketua DPP PNA kubu KLB, Fahlevi Kirani, pihaknya akan tetap menggunakan atribut dan lambang partai, serta tetap menempati sekretariat di kawasan Pango, Banda Aceh. Menurutnya, bahwa KLB Bireuen secara aturan partai sah, dan mempersilahkan DPP PNA kubu Irwandi melaporkan ke polisi.
"Laporkan saja, kita lihat nanti. Yang jelas, secara aturan partai KLB itu sah. Dan masalah konflik internal, forum tertinggi penyelesaian konflik internal itu adalah Kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB). Hasil KLB, Irwandi telah didemisionerkan, karena telah berhalangan tetap.
“Irwandi tidak tidak bisa lagi memimpin partai secara langsung, karena kan tidak mungkin partai ini dikendalikan dibalik jeruji besi," kata Fahlevi.
“Jadi saya pikir, persoalan dia lapor, kita negara hukum, ya laporkan saja, kami akan hadapi. Yang jelas kami tidak akan pindah kesitu (kantor DPP PNA Lambhuek). Nah kehadiran KLB itu adalah untuk menyelamatkan partai. PNA ini lahir kan modern dan demokratis. Artinya demokratis kan bebas dalam negara hukum,” sebut Ketua Komisi V DPR Aceh itu.
Bagaimana dengan islah atau berdamai? Mendapat pertanyaan ini, Fahlevi mengatakan hal itu sangat terbuka bila pihak DPP PNA kubu Irwandi datang dan membicarakan secara baik-baik.
Namun pihak kubu Irwandi tak pernah datang mengajak pihak KLB membicarakan secara baik-baik terkait masalah islah, jelasnya.
“Jika mereka gentleman, datang, ya kita bicarakan baik-baik. Kenapa Miswar setelah mengajak orang begitu banyak untuk membuat KLB tiba-tiba dia membelot sendiri kesana. Ini kan perlu penjelasan,” sebutnya.
“Kenapa kami tidak diajak, kenapa hal-hal seperti dilakukan. Jadi sayang, kita PNA ini yang menjadi pemenang kedua partai lokal yang ada di Aceh jadi justru dibuat seperti ini. Kemenkumham harus bertanggungjawab. Akibat kericuhan seperti ini ya karena Kemenkumham,” sebut Fahlevi.
Menkumham RI mengeluarkan surat jawaban atas banding administrasi yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu KLB, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Surat dengan Nomor M.HH-AH.11.02-05 dikeluarkan oleh Yasinna H Laoly, Menkumham pada tanggal 17 Januari 2021 dimana surat itu dan disampaikan ke Samsul Bahri.
Dijelaskan, penerbitan surat kantor wilayah Kemenkumham Aceh dengan Nomor W.1.AH.11.03-877 (6/12/2021) sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku serta AD/ART PNA. SK tersebut pada intinya tidak dapat mengesahkan perubahan AD, ART, dan Kepengurusan PNA hasil KLB tahun 2019.
Surat itu ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, dan Ketua DPRA.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nangroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong tetap bersikukuh, menolak untuk tunduk dan patuh kepada PNA berdasarkan SK Kemenkumham Aceh.
Tiyong mengatakan, meskipun dirinya mendapatkan ancaman pengantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, namun dia tetap bersikukuh menolaknya.
Tes Case
Tidak ketingalan, teman hidup Irwandi Yusuf, yang juga politisi PNA, Darwati A Gani memberikan penjelasan ketika Dialeksis.com meminta tanggapanya. Menurut Darwati, masalah internal PNA sudah selesai setelah Kanwil Kemenkumham) Aceh mengeluarkan SK. Menetapkan kepengurusan DPP PNA Periode 2017-2022 yang dipimpin Irwandi Yusuf (BW) sebagai kepengurusan yang sah.
Menurutnya, DPP PNA sudah berusaha merangkul kader-kader yang sebelumnya berseberangan.Tidak lagi melihat dosa Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen, pihaknya membuka pintu sepenuhnya kepada semua kader untuk bergabung dibawah payung PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf.
"Kami gak suka berantem kok, masalah internal PNA itu udah selesai setelah Kanwil Kemenkumham keluarkan SK yang sah, Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum. Kami juga lebih banyak soft, gak terlalu banyak bicara di media,” sebut Darwati.
Menurut Darwati, pihaknya mau merangkul kawan-kawan yang sebelumnya berseberangan dengan PNA Irwandi. Tidak ada dosa KLB, semua diajak kembali, tapi akan ada tindakan bagi kader partai yang tidak tunduk kepada mekanisme dan aturan partai.
“Kemarin adalah test case pertama kami yang kami anggap berhasil. Patokannya adalah semua DPW dan semua anggota DPRK yang kami undang ke BNA hadir memenuhi undangan kami," sebut Darwati, dimana kegiatan Bimtek yang digelar DPP PNA Pimpinan Irwandi Yusuf untuk pengurus inti DPP, DPW, serta anggota DPRA dan DPRK Kabupaten/Kota kemarin.
Namun Bimtek itu terhenti ditengah jalan, karena ada puluhan massa yang kemungkinan kader PNA kubu KLB pimpinan Samsul Bahri alias Tiyong, menggeruduk paksa lokasi acara. Kedatangan puluhan massa ini membuat Bimtek terpaksa dihentikan.
Terkait keributan di acara Bimtek, Darwati menyebutkan, akan ada tindakan tegas yang diambil DPP terhadap kader-kader yang nakal. "Kalau ada keributan yang disebabkan oleh kader yang nakal, pasti akan ada tindakan, baik tindakan politik, maupun tindakan hukum," tegas Darwati.
Soal keributan di Bimtek itu, kuasa Hukum DPP PNA BW menyebutkan, tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok pihak itu, akan segera mengambil langkah hukum. Pengurus DPP sudah sepakat untuk mengambil langkah hukum karena ini memang perbuatan yang melanggar hukum.
“Bukan hanya membuat rusuh, tapi para pelaku juga mengambil paksa dokumen-dokumen partai saat acara, " ujar Haspan Yusuf menjawab Dialeksis.com.
Menurutnya, merampas dokumen-dokumen kegiatan milik orang lain, itu tidak bisa dibenarkan. Perampasan ada deliknya, ancaman pidanya 4-5 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Samsul Bahri alias Tiyong ketua PNA KLB kepada media menyebutkan, dia meminta pihak DPP PNA versi Kanwil Kemenkumham Aceh tidak membangun narasi yang melankolis. Seakan-akan sangat terzalimi dan menjadi korban.
Ia secara khusus menyampaikan pesan kepada Ketua VII DPP PNA versi Kanwil, Darwati A. Gani, agar tidak terlalu sering melakukan pencitraan seakan-akan menjadi korban.
"Saya kenal Darwati. Tahu seperti apa. Kenal cukup lama dan tahu banyak hal. Jadi jangan mainkan komunikasi bergaya playing victim. PNA bukan milik keluarga Irwandi. Ini milik seluruh kader," kata Samsul Bahri.
Menurut Tiyong seperti diberitakan the aceHTrend, kekacauan yang timbul di PNA karena ulah Irwandi Yusuf yang sibuk melayani kepentingan sesaat orang di lingkaranya, dan mengabaikan kemasalahatan partai dan Aceh.
Ia memberikan contoh, ketika terpilih kembali sebagai Gubernur Aceh, IY sibuk berdebat dengan netizen di Facebook. Sikapnya sebagai seorang pemimpin tidak lagi terlihat. Ujung-ujungnya ditangkap KPK.
"Andaikan kami tidak bekerja keras menyelamatkan muka PNA, partai ini colaps. Citra bahwa PNA dipimpin koruptor tidak bisa hilang begitu saja. Sampai sekarang masih berdampak," ujar Tiyong.
Kisruh yang tidak kunjung berhenti, kata Tiyong karena dilatarbelakangi ketidakinginan kader dipimpin oleh koruptor. Karena akan menjadi bulan-bulanan kompetitor pada pemilu 2024.
"Tapi aspirasi kader tidak mendapatkan tempat. Irwandi Yusuf lebih mementingkan egonya ketimbang kemaslahatan partai dan kader. Dia lebih mementingkan dirinya, kemasalahatan keluarga, dan kolega," imbuh Tiyong.
Tanggapan
Konflik di PNA paska KLB di Bireun medio September 2019 lalu, masih mengepulkan asap. Keadaan ini mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik. Dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Nasrulzaman sangat menyayangkan hal itu terjadi.
Menurut Nazrulzaman mengatakan, nyatanya Kanwil Kemenkumham Aceh malah menerbitkan surat keputusan pengesahan Kepengurusan PNA yang baru dan mengganti sebagian besar pengurus awal pada 29 Desember 2021, tanpa mempertimbangkan hasil kongres yang telah dilakukan PNA.
"Hal ini menunjukkan masih ada pihak-pihak yang tidak menginginkan partai lokal di Aceh selain Partai Aceh yang kuat dan besar. Ini bisa jadi merupakan skenario pelemahan politik lokal Aceh di tingkat nasional," ucapnya kepada Dialeksis.com.
Bagaimana tanggapan pengamat lainya? Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Washliyah Banda Aceh, Fauza Andriyadi SHI MSI. Menurutnya, bila kisruh tersebut tak segera diakhiri, dikhawatirkan akan berakibat fatal untuk perjalanan dan eksistensi PNA ke depan.
“Efeknya bisa jadi ke depan PNA akan kehilangan konstituen, baik loyalis utama ataupun yang bukan loyalis,” ujar kandidat Doktor Fiqih Modern UIN Ar Raniry itu kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (30/1/2022).
Selain itu, kata dia, dampak negatif dari kekisruhan ini bisa terancam pada perpindahan haluan para kader-kader PNA ke partai lain.
Menurutnya, dunia perpolitikan Indonesia sudah berubah. Hal ini ditandai dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan anggota legislatif yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2004.
Oleh sebab itu, kata Fauza, bila PNA terus larut dalam pertikaian, maka para calon legislatif ini akan mencari kendaraan politik lain, yang bagus, bebas sengketa, agar mereka bisa mencapai tujuan politiknya.
Di sisi lain, Fauza menilai, perjalanan dan eksistensi politik lokal terutama yang digawangi oleh partai lokal di Aceh agak sedikit terjadi kemunduran. Kemunduran yang dimaksud ialah kemunduran dalam perolehan kursi di parlemen terutama di tingkat provinsi.
Fauza menyebutkan, bila PNA tak bisa mengakhiri konfliknya, tentu akan berimbas negatif bagi perolehan kursi di legislatif, baik itu untuk partai lokal secara umum ataupun bagi PNA secara khusus. Menurutnya, kekisruhan yang terjadi di tubuh PNA akibat tak ada tokoh sentral yang muncul sebagai pemersatu pasca Irwandi Yusuf tersandung rasuah.
Pertikaian itu belum kunjung reda. Rabu (02/02/2022) pendukung kubu KLB mendatangngi kantor Kanwil Kemenkumham Aceh. Mereka mendesak Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut Surat Keputusan (SK) DPP PNA Kubu BW.
Mereka yang menamakan dirinya Aliansi Penyelamat PNA, meminta Kanwil Kemenkumham Aceh agar mencabut dan membatalkan SK No: W1-418.AH.01. tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA kubu BW..
"Kita merasa prihatin dengan kondisi tersebut, maka tindakan untuk penyelamatan PNA wajib dilakukan," kata Koordinator aksi, Tarmizi kepada wartawan. Pihaknya juga meminta agar Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera mengabulkan permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari PNA hasil KLB di Bireuen.
Soal SK kemenkumham Aceh, sebelumnya sudah ditanggapi Muerah Budiman. Dalam penjelasanya kepada Dialeksis.com, dia menyebutkan pihaknya menegakan aturan sesuai hukum.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. menjawab Dialeksis.com menyebutkan, pihaknya dalam menegakkan aturan hukum tanpa kepentingan politik dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Apalagi untuk memecah belah para pihak yang berkepentingan terkait partai lokal, kita pelajari dan dalami AD/ART Parlok. Jangan kita kedepankan asumsi-asumsi negatif yang sulit dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Muerah Budiman mengajak para pihak untuk memberi warna kesejukan dan damai di Aceh dengan tidak mengomentari yang tidak dimengerti.
“Kantor Kemenkumham Aceh sangat terbuka dalam memberikan informasi agar tidak mudah dipolitisi oleh pihak yang tidak paham. Silahkan bertanya langsung ke kami dan kami akan menjawab secara fungsi dan peran yang melekat secara kelembagaan,” sebut Muerah Budiman.
Partai Nanggroe Aceh (disingkat PNA) adalah salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh, Indonesia. Sebelum tahun 2017, partai ini bernama Partai Nasional Aceh. Partai ini mulai ikut dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014 dan pemilihan anggota parlemen daerah Provinsi Aceh.
Seperti dikutip dilaman Wikipedia.org. Partai ini didirikan pada 24 April 2012 oleh Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf. Pada saat pendaftaran itu, Irwandi Yusuf sendiri tidak hadir.
Mereka yang datang ke Kanwil Depkumham Aceh untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendirian partai antara lain, Irwansyah alias Teungku Mukhsalmina (Mantan Panglima GAM Aceh Rayeuk), Muharram Idris (mantan Ketua KPA Aceh Rayeuk), Ligadinsyah (mantan juru bicara Partai Aceh/mantan Panglima GAM Linge).
Amni bin Ahmad Marzuki (mantan juru runding GAM), Tarmizi, Lukman Age dan Thamren Ananda (mantan Sekjen Partai Rakyat Aceh). Proses pendaftaran ditandai dengan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh Mukhsalmina dan diterima oleh Kepala Divisi Administrasi pada Kanwail Depkumham Aceh, Syamsul Bahri.
Pada 2 Mei 2017, PNA ini mengubah namanya yang awalnya Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh, karena pada Pileg 2014 partai tersebut tidak berhasil memperoleh suara maksimal yang dipersyaratkan oleh aturan ambang batas pemilu 2019.
Sehingga didaftarkan lagi ke Kementerian Hukum dan HAM pada Juni 2017 dan disahkan dalam dokumen SK Kemenkunham W1-306.AH.11.01 Tahun 2017.
PNA sudah menjadi partai “besar” lokal Aceh yang diperhitungkan, bila pada pemilu sebelumnya PNA hanya berhasil mendudukan tiga kadernya di parlemen DPRA. Namun pada Pemilu 2019 PNA menambah tiga kursi lagi, menjadi 6 personilnya “berbicara” di DPRA.
Keenam anggota DPRA dari PNA; Safrijal, Muktar Daud, M Rizal Falevi Kirani, Samsul Bahri dan Tgk Haidar dan Darwati A Gani. Demikian dengan beberapa kabupaten kota, PNA juga mendudukan kadernya di parlemen.
Seiring dengan dinamika, PNA dengan ciri khas orange bulan sabit dan satu bintang ini, hingga kini masih menjadi menjadi perhatian karena ada perpecahan. Dua nakhoda yang membawa biduk partai, nakhoda Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri.
Nakhoda yang mahir adalah nakhoda yang tahu kemana arah biduk diarahkan. Kalau nakhoda tidaklah faham, alamatlah kapal akan tenggelam. Seperti penggalan bait lagu, Lancang kuning berlayar malam.
Bagaimana biduk haluan PNA, ketika dua nakhoda saling berebut menuju pulau harapan? Sampai kapan sapuan gelombang menerpa partai orangnye ini? Tidak ada hujan yang tak reda, sapuan gelombang akan menguji ketangguhan sang nakhoda. **** Bahtiar Gayo