Beranda / Berita / Walikota Cimahi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Grafitasi Rp 3,2 miliar

Walikota Cimahi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Grafitasi Rp 3,2 miliar

Minggu, 29 November 2020 08:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Jakarta - KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi revisi IMB RSU Kasih Bunda. Walikota diduga menerima fee sebesar Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai RAB.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (28/11/2020) menyebutkan, walikota diduga menerima fee 10 persen dari nilai paket proyek RSU Kasih Bunda yang di dalam RAB mencapai Rp 32 miliar.

Menurut Ali Fikri, jubir KPK, uang atau fee tersebut diduga diminta Ajay dari Hutama Yonathan (HY) Komisaris RSU Kasih Bunda (KB) dengan alasan untuk mengurus perijinan pembangunan Rumah sakit. HY selaku pemilik RSU bertemu dengan AJM selaku Walikota Cimahi di salah satu restoran.

"Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM," sebut Ali Fikri.

Menurut jubir KPK, untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.

Dijelaskan, pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali, dibeberapa lokasi, nilainya mencapai sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020. Pemberian uang terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta, kata Ali Fikri.

Menurut jubir KPK, pembangunan gedung RSU Kasih Bunda ini sudah dimulai pada tahun 2019, kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

KPK ahirnya menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi revisi IMB RSU Kasih Bunda. Walikota diduga menerima fee sebesar Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai RAB. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda