Beranda / Berita / USU Mencekamkan, 33 Dosen dan Tenaga Pendidikan Positif Corona

USU Mencekamkan, 33 Dosen dan Tenaga Pendidikan Positif Corona

Jum`at, 14 Agustus 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan -

Status di sosial media instagram akun resmi USU,@official.usu membuat kaget info yang diposting. Isi posting langsung disampaikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Runtung Sitepu, kutipan pesannya berbunyi:

“USU kembali lockdown (8-15 Agustus 2020), jumlah yang terinfeksi positif Covid-19 di kalangan USU terdata 33 orang yang berasal dari kalangan dosen dan tenaga kependidikan.”

Ia menjelaskan, terdapat 33 Dosen dan tenaga pendidikan di Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terkonfirmasi positif Covid-19. Kondisi ini yang memicu kebijakan mereka memberlakukan lockdown, atau menghentikan sementara semua kegiatan di kampus perguruan tinggi negeri itu.

Rincian informasi jumlah 33 orang yang terpapar itu termasuk yang sudah sembuh seperti Rektor USU, Wakil Rektor I USU Prof Dr Ir Rosmayati MS dan suami beliau Prof Darma Bakti yang merupakan anggota Majelis Wali Amanat USU dari unsur Senat Akademik.

Masih di dalam isi instagram resmi USU meminta masyarakat mendoakan semoga segenap pimpinan USU dan civitas akademikanya selalu diberikan kesehatan dan dalam lindungan Allah SWT. Aaminn.

Sebelumnya, USU kembali memperpanjang pemberlakuan lockdown hingga 15 Agustus 2020. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu nomor 6967/UN5.1.R/KPM/2020 bertanggal 9 Agustus 2020. Isi dokumen itu mengubah surat edaran nomor 6936/UN5.1.R/KPM/2020 yang sebelumnya berisi keputusan menutup sementara seluruh kegiatan di kampus hingga 8 Agustus 2020.

Selama masa lockdown, semua pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH). Presensi kehadiran dilakukan secara online.

Sekurangnya sudah 4 kali Rektor USU menerbitkan surat edaran yang memberlakukan lockdown di kampus itu. Sebelum Surat Edaran Nomor 6936/UN5.1.R/KPM/2020 tanggal 2 Agustus 2020, Runtung membuat Surat Edaran Nomor: 6877/UN5.1.R/SPB/2020 tertanggal 24 Juli 2020 yang memberlakukan penghentian aktivitas di lingkungan USU mulai 27 Juli hingga 2 Agustus 2020. Surat edaran itu diterbitkan setelah seorang dosen di Fakultas Teknik meninggal dunia dalam kondisi positif Covid-19.

Sebelumnya, sudah ada 2 surat edaran yang menyatakan USU melakukan lockdown. Surat pertama menyatakan penghentian aktivitas berlaku 24 Maret hingga 7 April 2020. Surat kedua memperpanjang kebijakan pertama hingga 31 Mei 2020 [merdeka].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda