Terdeteksi 3 Kasus Omicron Masuk RI, Penerbangan Internasional Belum Ditutup
Font: Ukuran: - +
[Foto: Angkasa pura II]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan saat ini pemerintah Indonesia belum akan menutup penerbangan internasional secara keseluruhan.
Hal itu ia ungkapkan merespons temuan tiga kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Dua kasus di antaranya terdeteksi pada pelaku perjalanan Internasional yang sempat melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Inggris dan Amerika Selatan.
"Sementara belum ada kebijakan penutupan penerbangan internasional secara keseluruhan]," kata Wiku kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/12).
Wiku menyebut pembatasan penerbangan hanya berlaku untuk 11 negara sebagaimana tercantum dalam Surat Edar (SE) Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut 11 negara yang dilarang masuk di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Menurutnya, meskipun Amerika Selatan, dan Inggris tidak dilarang, ketentuan-ketentuan screening dan karantina 14 hari x 24 jam tetap diterapkan. Sehingga, Wiku menilai tak begitu bermasalah.
"Bukannya mereka [Amerika Selatan dan Inggris] juga terkena syarat karantina?" ujarnya.
"Kita kan ada kebijakan skrining dan karantina. Kenapa harus ditutup? Karantinanya 14 x 24 jam," imbuhnya.
Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya masih memonitor. Ia berkata, sampai saat ini belum ada keputusan terkait penambahan penundaan penerbangan dari negara lain.
"Kebijakan yang ada saat ini sudah cukup sedang dilakukan monitor apakah perlu ada penambahan negara yang ditunda izin masuknya ke Indonesia," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/12).
Sebelumnya, Pengamat penerbangan Alvin Lie meminta pemerintah menutup sementara penerbangan internasional dari sejumlah negara yang terbukti memiliki temuan kasus covid-19 varian omicron ke Indonesia. Tujuannya, agar tidak menambah dan menyebarkan kasus baru.
Menurut Alvin, hal ini perlu dilakukan karena sejumlah negara di dunia sejatinya sudah memiliki temuan kasus omicron. Namun, pemerintah belum menambah daftar negara yang warga negaranya dilarang masuk ke Indonesia.
"Kita perlu meninjau jumlah negara yang dikenakan larangan masuk Indonesia ini. Kalau perlu ditambah, ya ditambah dan tutup penerbangannya," ungkap Alvin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/12). [CNN Indonesia]