Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja
Font: Ukuran: - +
Barang Bukti (BB) beserta tersangka saat diamankan petugas Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam, Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe . [Dok. AcehTrend]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam, Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja kering saat melakukan pengamanan Natal dan tahun baru di Gampong Tumpok teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (27/12).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, selain ganja kering, petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial ZN (34) pekerjaan wiraswasta, warga Lhokseumawe.
"Dari tangan ZN, tim Siagam juga menemukan barang bukti sebanyak 10 kilogram narkotika jenis ganja," katanya. Sambung Kapolres, adapun kronologis penangkapan dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru, lalu menerima infomasi dari masyarakat.
"Setelah menerima informasi itu, kemudian, petugas mendatangi lokasi kejadian dan melihat ZN memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan disebuah rumah kosong," ungkapya.
Selain ganja, tambah Kapolres, barang bukti lain yang diamankan yakni, satu unit sepeda motor xeon warna hitam dengan nopol BL 4844 NR, satu unit handphone warna putih, dompet, KTP, NPWP, SIM, empat kartu ATM, satu lembar kartu BPJS Kesehatan dan uang Rp500 ribu.
Selanjutnya sambung Kapolres, petugas membawa ZN dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lhokseumawe guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, apakah tersangka ini sebagai kurir atau bukan,” tuturnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait peyalahgunaan Narkotika.
“Jika ada silahkan lapor kepada petugas terdekat, jangan sampai generasi kita rusak oleh barang “ barang haram itu,” sebut Kapolres (ajnn.net).