Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Judi Online di Pidie
Font: Ukuran: - +
Foto : Istimewa
DIALEKSIS.COM | Pidie - Tim gabungan Unit Opsnal dan Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Pidie menggerebek sebuah lapak judi online di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, pada Sabtu malam (19/12/2020).
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku diduga tengah melakukan transaksi judi online diantaranya, MY (34), MF (27) dan SH (31).
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Candra mengatakan, ketiga pelaku tersebut merupakan kakak beradik.
“ Dengan bermodalkan laptop dan HP, mereka membuka layanan jasa pemasangan taruhan judi bola,” ujar Ferdian.
Menurutnya, setiap transaksi para pelaku mengenai biaya sebesar lima ribu dan uang taruhan dari pelanggan kemudian ditransfer ke salah satu agen.
“ Para pelaku bertindak sebagai pengumpul judi bola online sbobet dan mereka menerima 5 ribu dari setiap pemasang taruhan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni “Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan denda paling banyak 450 gram emas murni dan penjara paling lama 45 bulan.