Beranda / Berita / Pemkab Nagan Raya Beri Sanksi Ternak yang Dilepasliarkan

Pemkab Nagan Raya Beri Sanksi Ternak yang Dilepasliarkan

Minggu, 30 Januari 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Urbanindo.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kini mulai menerapkan pemberian sanksi berupa denda kepada setiap pemilik ternak, yang kedapatan melepas ternaknya ke fasilitas publik dan tertangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Penerapan denda ini berdasarkan Qanun (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan Ternak,” kata Kepala Bidang Ketrentraman dan Ketertiban Satpol PP WH Kabupaten Nagan Raya Aceh Neldi Isnayanto kepada Antara, Sabtu (30/1/2022) malam.

Ia menjelaskan, ada pun besaran denda yang diterapkan terhadap ternak yang tertangkap oleh petugas, saat melakukan penertiban yaitu untuk jenis hewan ternak sapi atau kerbau masing-masing sebesar Rp100 ribu per ekor per hari.

Sedangkan untuk jenis ternak kambing, domba atau sejenisnya dikenakan denda sebesar Rp50.000 per ekor per hari.

Neldi Isnayanto mengatakan penerapan sanksi kepada pemilik ternak tersebut dilakukan, setelah pemerintah daerah sering mendapatkan keluhan dan laporan dari masyarakat seperti pengguna jalan, yang sering mengalami kecelakaan akibat banyaknya ternak berkeliaran di jalan raya.

Selain itu, banyak diperoleh laporan dari pedagang yang mengeluh karena banyaknya barang dagangan yang dimakan oleh ternak kerbau dan sapi pada malam hari, sehingga menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna melakukan penangkapan terhadap ternak yang berkeliaran di fasilitas publik, untuk dilakukan penangkapan oleh petugas.

“Penertiban terhadap hewan ternak ini akan terus kami lakukan, sehingga menimbulkan kesadaran bagi pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan ternaknya ke fasilitas publik,” kata Neldi Isnayanto menegaskan [bisnis.com]/antara].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda