Pemerintah Godok PP Mekanisme Cuti Kampanye Capres Petahana
Font: Ukuran: - +
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dialeksis.com, Jakarta- Komisi II bersama KPU dan Bawaslu sepakat memasukkan ketentuan wajib cuti bagi petahana presiden yang maju Pilpres 2019 ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok pemerintah. Mekanisme pengambilan cuti juga nantinya akan diatur di dalam PP tersebut.
"Pemerintah kan sedang membuat PP terkait dengan mekanisme cuti. Nah dalam peraturan KPU rancangan kita sudah mengatu cuti itu sedemikian rupa dan itu juga tidak bertentangan dengan UU," kata Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).Dalam ketentuan tersebut, Wahyu menjelaskan petahana presiden dapat mengambil cuti untuk kepentingan kampanye namun tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara. Kecuali, fasilitas yang melekat seperti pengaman pribadi.
"Prinsipnya, presiden dan wakil presiden yang menjadi kandidat itu tetap (dengan) kekuasaan utuh dan kemudian cuti tetap harus diberlakukan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas dasar itu melekat seperti pengamanan dan sebagainya," sebutnya.
Sementara terkait aturan mengenai fasilitas yang tidak diperbolehkan untuk dipakai, Wahyu mengatakan pihaknya masih membahasnya. Masih digodok juga mekanisme cuti tersebut.
"Kita akan menunggu PP karena kan prinsip kita sepakati harus cuti. Hanya mekanisme cuti bagaimana, pemerintah sedang buat bagaimana. Tapi prinsipnya, petahana presiden harus cuti," ujarnya. (Detik.com)