MUI Tegas Tolak Nikah Beda Agama
Font: Ukuran: - +
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan sudah ada upaya kesembilan kali untuk melegalkan nikah beda agama di Indonesia.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menolak upaya tersebut. Ini disambut positif oleh Cholil dan pihak MUI yang menolak pernikahan beda agama.
“Sudah Sembilan kali upaya dilakukan untuk melegalkan nikah beda agama, kesembilan itu ditolak oleh MK,” kata KH Cholil Nafis, Minggu (19/3/2023).
Menurut Cholil, upaya melegalkan nikah beda agama tersebut bertentangan dengan prinsip dasar yang terdapat dalam agama Islam. Oleh karena itu, MUI mengambil sikap untuk menolak pernikahan beda agama.
Cholil juga menilai bahwa upaya melegalkan nikah beda agama mengacaukan tata kelola keagamaan di Indonesia dan membahayakan harmoni antarumat beragama.
Namun, Cholil juga menyatakan bahwa saat ini terdapat keambiguan mengenai pernikahan beda agama yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dia menilai bahwa adanya catatan di Dukcapil mengenai apakah pernikahan tersebut telah tercatat secara sah atau tidak, menimbulkan kebingungan dan kerancuan dalam menentukan status pernikahan tersebut.
Oleh karena itu, Cholil berharap pemerintah dapat membantu memfasilitasi penyelarasan antara undang-undang dukcapil dengan undang-undang perkawinan yang lain. Hal ini diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai pernikahan beda agama di Indonesia.