Mendagri Lantik Ahmad Marzuki, DPR Aceh Diminta Fasilitasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
Isi surat tersebut memberitahukan pelaksanaan pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Dari isi surat tersebut disampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan.
2. Dalam ketentuan Pasal 201 Ayat (9) UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan karena gubernur habis masa jabatan maka diangkat Pj gubernur.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkenan melantik Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dihadapan Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat Paripurna DPR Aceh pada hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB di kantor DPR Aceh.
4. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan bapak memfasilitasi pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur Aceh dimaksud.(Akhyar)