Beranda / Berita / Majelis Hakim PN Jantho Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim PN Jantho Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Rabu, 16 Februari 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menolak nota keberatan atau eksepsi Terdakwa kasus Pungli di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/2022).


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menolak nota keberatan atau eksepsi para Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Penolakan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Rahmatullah, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (16/2/2022). Artinya, putusan sela Majelis Hakim tersebut membuat kasus yang menyeret lima Terdakwa berlanjut ke pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Sebelumnya, Terdakwa kasus Pungli, F (nama inisial) dkk mengajukan eksepsi melalui Penasehat Hukum, Yulfan SH pada sidang perdana, Rabu (26/1/2022) lalu. Namun pada sidang selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi Terdakwa, sehingga kedua belah pihak harus menunggu keputusan Majelis Hakim.

“Majelis Hakim berpendapat, keberatan para Terdakwa ditolak. Nota keberatan yang diajukan tidak berdasarkan alasan kuat,” tegas Agung Rahmatullah, membaca keputusan Majelis Hakim, Rabu (16/2/2022).

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho menyatakan, mengadili Terdakwa 1-5 dengan menegaskan nota keberatan tidak dapat diterima, sehingga kasusnya tetap berlanjut.

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kelima Terdakwa ditangkap oleh Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Besar di pintu masuk objek wisata Pantai Cemara Pulo Kapuk Lhoknga, pada Agustus 2019 lalu.

Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan Pungli atau mengambil uang atau tiket masuk secara ilegal bagi setiap pengunjung. Aktivitas mereka dianggap ilegal karena tidak terdaftar di Pemkab Aceh Besar melalui Disparpora, sehingga kutipan yang mereka lakukan tidak masuk ke kas Pemkab Aceh Besar atau kas Desa setempat.

Adapun kelima Terdakwa masing-masing berinisial F (Terdakwa I), DY (Terdakwa II), A (Terdakwa III), B (Terdakwa IV), dan HC (Terdakwa V). Para Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Zakir]


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda