KPK Kasasi Putusan Banding Eks Sekretaris MA
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara keduanya.
"Tim JPU yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Ipi mengatakan kasasi itu diajukan karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding tim JPU KPK tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding pada PT DKI Jakarta. Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan dan jumlah uang suap dan gratifikasi yang belum sesuai dengan tuntutan.
"Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," kata Ipi.
Sebelumnya, dalam putusan tertanggal 28 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky.
Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp 49 miliar. Dia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.[Detik]