Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dalam 2 Jejak Kasus Korupsi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan direktur jenderal di Kementerian Dalam Negeri ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah 2021.
“Sudah kami cegah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.
Alex tidak menjelaskan detail siapa dirjen yang dicegah itu. Namun, dia mengatakan dirjen tersebut sudah dicopot dari jabatannya di Kementerian Dalam Negeri. Adapun, Dirjen yang baru-baru ini dicopot Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto.
“Pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri,” kata dia.
Alex mengatakan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan karena penyidik dan penyelidik membutuhkan informasi yang diketahui oleh eks dirjen tersebut. Dia mengatakan pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemanggilan.
Ardian terbilang birokrat muda yang kariernya moncer di Kemendagri. Dia berhasil menduduki jabatan Direktur Jenderal di usianya yang baru 43 tahun. Namun, jabatan itu harus ditinggalkan Ardian ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencopotnya pada 19 November 2021.
Kemendagri mengirim pria kelahiran Jakarta 9 November 1978 ini menjadi dosen di Institut Pendidikan Dalam Negeri. Dia ditugaskan mengajar pengelolaan keuangan daerah. Namun Kemendagri tidak memberikan penjelasan alasan pemindahan tersebut.
Nama Ardian sempat muncul dalam sidang Pengadilan Tipikor dalam kasus suap eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras menyebut nama Ardian saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar, pada 24 Juni 2021.
Jumras mengatakan pernah dimintai Ardian fee dari pencairan Dana Alokasi Khusus yang diperoleh Sulawesi Selatan. Adapun Ardian belum memberikan keterangan soal tudingan tersebut.
Kini, nama Ardian kembali terseret dalam kasus pengurusan dana PEN Daerah di Kolaka Timur. KPK menduga terjadi pemberian hadiah atau janji dari pengurusan dana penanggulangan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 tersebut. (TEMPO.CO)