Detik-detik Pegawai Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan cara pegawai berinisial IGAS mencuri emas barang bukti hasil korupsi seberat 1,9 kg
IGAS merupakan pegawai yang bekerja di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Selama ini terdapat tiga lapis keamanan terkait penyimpanan barang bukti.
Ghufron mengatakan IGAS bisa masuk keamanan lapis pertama. Kemudian, IGAS mengambil kunci secara diam-diam dari rekannya untuk masuk ke keamanan lipis kedua.
"Kunci di tangan orang kedua dia curi di tasnya, itu pun tidak diketahui. Itu yang terjadi," kata Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jumat (9/4).
Penjaga lapis kedua, kata Ghufron, sudah akrab dengan IGAS. Hal itu membuat penjaga tersebut tidak waspada dan meletakkan tas berisi kunci itu di tempat yang diketahui IGAS.
"Nah itu yang fatal," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan pihaknya kini memperketat pengamanan penyimpanan barang bukti. Ia mengaku juga akan melakukan rotasi pegawai dan mengganti password brankas secara berkala.
"Untuk mengakses kepada barang bukti ke brankas kami, kami akan melakukan pemutaran. Artinya supaya password-nya itu tidak tetap selama satu tahun," ujarnya.
Selain itu, KPK juga akan mengalihkan otoritas perubahan password kepada pimpinan. Para pimpinan tersebut kemudian secara rutin akan melakukan perubahan terhadap password masing-masing.
"Sehingga walaupun pengelolanya tetap tapi password-nya sudah akan berubah-ubah itu yang akan kami lakukan," kata Ghufron.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pegawainya mencuri barang bukti itu karena terlilit utang. Emas yang bernilai Rp900 juta itu kemudian digadaikan guna membayar utang IGAS yang menurut Tumpak cukup banyak.
"Ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas," kata Tumpak.
KPK kemudian memberhentikan IGAS secara tidak terhormat karena terbukti melakukan pencurian barang bukti emas 1,9 kg.[CNN Indonesia]