Beranda / Berita / Aceh / Walikota Banda Aceh Didesak Evaluasi Kinerja Disdikbud dan ULP

Walikota Banda Aceh Didesak Evaluasi Kinerja Disdikbud dan ULP

Sabtu, 14 September 2019 08:50 WIB

Font: Ukuran: - +


Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA ) Muhammad Hasbar Kuba. (Ist)



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik tender gagal sebanyak empat kali yang melanda lelang pekerjaan lanjutan pembangunan SDN 44 Banda Aceh adalah bentuk dilematika yang melanda instansi penyelenggara pendidikan di daerah yang akrab disebut Kutaraja itu.

Hal ini diungkapkan oleh koodinator Koalisi Pemuda Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba kepada media ini, Sabtu (14/09/2019).

KPA menyebutkan, jika Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh patuh terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, maka proses pemilihan penyedia telah terlaksana dan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana pada lembaga pendidikan dasar itu telah dapat mulai dilaksanakan.

"Kita mensinyalir dan mencium adanya aroma busuk dalam proses pengadaan barang/jasa di Disdikbud Banda Aceh. Tindakan Kadisdikbud Banda Aceh yang memaksakan adanya lelang keempat kalinya merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap aturan bahkan cenderung menabrak aturan," kata Hasbar.

KPA meyakini ada yang tidak beres di Disdikbud Banda Aceh sehingga aturan diabaikan.

" Tidak pernah ada lelang gagal sampai 4 kali, kecuali di Disdikbud Banda Aceh. Ini tentunya sangat memalukan. Karena Perpres dan Perlem LKPP tak lagi menjadi acuan dalam pengadaan barang/jasa. Ini artinya, lembaga pendidikan di daerah tersebut secara tidak langsung sedang mengajarkan kepada publik untuk menabrak dan mengabaikan aturan,"kata Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry ini

Sangat menyedihkan, lanjut Hasbar, jika di instansi yang menyerap anggaran mencapai 20 persen dari APBK ini dibiarkan pelanggaran hingga mafia bergentayangan. Apalagi, persoalan pendidikan merupakan persoalan urgen yang merupakan salah satu visi misi utama walikota Banda Aceh.

Menurut KPA, kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan karena justeru akan merusak citra pendidikan dan terhambatnya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang menjadi penunjang penunjang peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Banda Aceh.

"Kita meminta walikota segera melakukan evaluasi total Disdikbud Banda Aceh demi terwujudnya secara maksimal pembangunan di sektor pendidikan yang menjadi visi misi Banda Aceh Gemilang. Jangan sampai ada pembiaran, langkah cepat dan tepat walikota akan ditunggu publik. Masyarakat tidak ingin, i'tikad baik walikota dalam memajukan pendidikan justeru dicederai oleh oknum-oknum bawahannya yang hobi menabrak aturan untuk memuluskan keinginannya meraup pundi-pundi rupiah," sesal KPA.

Menurut KPA, preseden buruk yang terjadi dalam pengadaan barang/jasa di Disdikbud Banda Aceh ini harus sesegera mungkin diselesaikan sesuai aturan. "Sangat tidak elok jika dibiarkan, karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini sudah berulang kali terjadi dan dikhawatirkan akan berimplikasi kepada terhambatnya visi misi pemerintahan Banda Aceh Gemilang," ucap Hasbar yang juga merupakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Banda Aceh

Evaluasi total di instansi ini diharapkan dapat menjadi solusi perbaikan agar instansi pendidikan tidak dijadikan lumbung mafia proyek. "Aroma tidak sedap ini harus segera dibersihkan demi terwujudnya pemerintahan yang clean and clear governace,"pungkasnya. (pd/rel)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda