Terkait Kasus DOKA, Ahmadi Segera Disidangkan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Berkas Perkara Ahmadi Bupati Bener Meriah non aktif akan segera disidangkan, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018.
"Kami akan menunggu Informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta." kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Senin 17 September 2018.
Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap terhadap Gubenur Aceh Irwandi Yusuf terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOK Aceh.
Gubernur Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Irwandi meminta jatah kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Teuku Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu, yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta Staf Khusus Gubenur Aceh, Hendri Yuzal dan Pihak Swasta Teuku Syaiful Bahri. (j)