Beranda / Berita / Aceh / Terkait Gugatan Perwakilan Kelompok Stikering BBM, Majelis Hakim akan Putuskan Kelaikan Gugatan

Terkait Gugatan Perwakilan Kelompok Stikering BBM, Majelis Hakim akan Putuskan Kelaikan Gugatan

Senin, 16 November 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Dialeksis.com/istimewa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persidangan lanjutan Guagatan Class Action stikering kebijakan BBM kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh Senin 16 November 2020. 

Persidangan kali ini sebanyak 11 Penggugat (Perwakilan kelompok) dari total 24 Wakil Kelompok mengajukan pengunduran diri. Selain itu Tergugat II (PT. Pertamina) sudah meyerahkan Surat Kuasa Khusus ke Majelis Hakim.  

Kuasa Hukum Tergugat I (Gubernur Aceh) Mohd. Jully Fuady, kembali menyatakan keberatannya terkait dengan mekanisme pengunduran diri Perwakilan Kelompok. 

Jully Fuady menjelaskan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan kelompok, mekanisme keluar hanya dimiliki oleh anggota kelompok, Wakil Kelompok tentu memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

“Kalaupun ada anggota kelompok yang mengundurkan diri atau menyatakan keluar, itu nanti tidak sekarang, pada saat notifikasi (pemberitahuan) atas persetujuan Majelis Hakim namanya, setelah perkara ini ditetapkan laik atau tidak dianggap sebagai gugatan class action”, ujar Jully kepada Dialeksis.com (16/11/2020).

Setelah persidangan usai lebih lanjut dia menyampaikan,"itu semoga dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait dengan persyaratan formil yang menjadi layak atau gugatan tersebut dan akan diputuskan pada sidang mendatang," ujarnya. 

"Dua minggu lagi majelis hakim akan memutuskan apakah perkara ini layak atau tidak disebut sebagai gugatan class action," kata Mohd Jully.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda