Beranda / Berita / Aceh / TA P3MD Bireuen Klarifikasi Peryataan Anggota Dewan

TA P3MD Bireuen Klarifikasi Peryataan Anggota Dewan

Kamis, 08 Oktober 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

[Mukhlis Aminullah Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bireuen, Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sehubungan dengan berita media Dialeksis.com halaman  berita/Aceh dengan judul "Kuras Anggaran Desa Rp 15 Juta/ Desa,  Dewan Minta Hentikan Acara Sosialisasi Gampong Layak Anak di Pandrah" dan pada salah satu alenia tertulis "Politis  PNA meminta pihak DPMG provinsi untuk Tim TA P3MD Kabupaten Bireuen yang terus melakukan kegiatan perampokan gaya baru dana desa dan tidak inovatif"

Mukhlis Aminullah Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bireuen menjelaskan bahwa pihaknya perlu menyampaikan pada acara Lauching dan Sosialisasi GLA di Gampong Panton Bili, Rabu (7/10/2020) kemaren bahwa pihaknya hanya memenuhi undangan dari Pemda Bireuen.

"Untuk acara di Gampong Panton Bili kami hanya memenuhi undangan, sementara acara sorenya kami tidak ikut,"kata Mukhlis Aminullah via pesan WhatsApp, sambil melampirkan Pdf undangan terlampir,Kamis (8/10/2020) melakukan klarifikasi berita yang ditayang Dialeksis.com sebelumnya 

Kata Mukhlis, kegiatan GLA juga bukan kegiatan seluruh Tenaga Pendamping Profesional, Untuk segala kegiatan tim P3MD hanya melakukan pendampingan sesuai dengan amanah UU.

"Semua kegiatan di desa adalah kewenangan desa,  sesuai Permendagri 44 Tahun 2016,"jelas Mukhlis Aminullah

Perihal kegiatan jelas Muklis, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menyetujui atau tidak,  malah itu kewenangan Camat (saat evaluasi APBG) dan ini juga diatur dalam Perbup No 11 Tahun 2018. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda