Siswi SMA Di Aceh Utara Diperkosa Oleh Teman Sekelasnya Sebanyak 5 Kali
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Salah seorang siswi SMA di Kabupaten Aceh Utara, berinisial UK (16), diperkosa oleh teman sekelasnya yang berinisial JN (17) dan perbuatan bejat itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi mengatakan, saat sekarang ini tersangka sudah ditangkap dan pelaku telah melakukan perbuatan terlarang itu sejak bulan Oktober 2019 lalu.
“Pertama sekali dilakukan saat berada di ruang kelas, saat itu kondisi sekolah dalam keadaan sepi dan dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit. Kini pelaku telah berhasil ditangkap,” ujar T Ariandi.
T Ariandi menambahkan, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan karena selalu mendapatkan ancaman, berupa akan mempermalukan korban dengan membeberkan kalau sudah ditidurinya.
Tersangka juga mengakui perbuatanya sebagiamana yang dilaporkan oleh korban. Bahkan karena merasa ketakutan dan trauma korban akhirnya pindah sekolah ke luar Aceh, agar perbuatan itu tidak terulang.
“Terungkapnya kasus ini pula diketahui setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui status WhatsApp pelaku, dan hal itu diketahui oleh keluarga korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi pada 19 Oktober 2020,” tutur T Ariandi.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 ttg Hukum Jinayat Jo Undang “ undang No. 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak [Agam K].