Sekda T Adnan Ditunjuk Jadi Plh Walikota Lhokseumawe
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
T Adnan (Foto: dok Humas)
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, T Adnan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Lhokseumawe, hal itu mengacu surat KAWAT Gubernur Aceh nomor 131.11/18497 yang dikeluarkan di Banda Aceh, 19 Desember 2023.
Keputusan itu mengacu surat KAWAT Gubernur Aceh nomor 131.11/18497 yang dikeluarkan di Banda Aceh, 19 Desember 2023.
Berdasarkan isi surat tersebut untuk mengisi kekosongan pimpinan setelah Imran dilantik sebagai Pj Bupati Sumbang pada 19 Desember 2023.
Sebelumnya, Adnan menjabat Plh Walikota Lhokseumawe itu dimulai dikeluarkan surat ini hingga sampai dengan adanya pelantikan Pj Walikota.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius, dikonfirmasi Kamis (21/12/2023) mengatakan membenarkan bahwa sekdako ditunjuk sebagai Plh Walikota Lhokseumawe.
“Surat sudah kita terima, rencananya pelantikan dilakukan hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 Pukul 16.30 WIB s.d. selesai di Anjong Mon Mata, Banda Aceh,” kata Darius kepada Dialeksis.com per telepon.
Diberitahukan bahwa prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat Walikota Lhokseumawe oleh Penjabat Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia akan dilaksanakan pada
Diketahui, Pj Walikota Lhokseumawe, Imran secara resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Subang dilakukan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Imran menggatikan Bey Machmudin mengantikan H. Ruhimat alias Kang Jimat yang selesai massa jabatannya sebagai Bupati Subang Periode 2018-2023.
- Pencatutan Nama, Kabag Prokopim Tegaskan Pj Walikota Sabang Tidak Punya Akun Facebook
- Imran Dipindahtugaskan, Ini Dua Kandidat Pengganti PJ Walikota Lhokseumawe
- Imran Pj Wali Kota Lhokseumawe Pindah Tugas Jadi Pj Bupati Subang
- Sekda Sampaikan Jawaban atas Pendapat Banggar DPR Aceh Terkait Qanun APBA 2024