PT. BDS Atam Cemari Lingkungan, Pemuda Setempat minta Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kepulan asap pabrik yang mengganggu warga sekitar. [Foto: ftr]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sungai di Aceh Tamiang kini semakin tercemar. Sungai yang biasa disebut sungai Tamiang ini adalah satu-satunya yang membelah wilayah Aceh Tamiang.
Aceh Tamiang juga dikenal sebagai salah satu wilayah yang dimana hampir keseluruhan wilayahnya meliputi perkebunan sawit yang dimana didalamnya terdapat banyak perusahaan yang mengelola sawit.
Beberapa waktu ini beredar video disalah satu desa luduk sidup karena salah satu perusahaan sawit membuat limbah ke sungai tamiang melalui sebuah pipa yang tidak terlalu terlihat atau terbuka.
Sungai yang tercemar limbah dari PT. BDS. [Foto: ftr]
Pemuda Dusun Lubuk Bertih, Ismail kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/07/2021), mengatakan limbah yang dibuang ke sungai itu sudah mencemari lingkungan dan mengkhawtirkan.
“Karena apa, sungai tersebut adalah satu-satunya sungai menjadi mata air masyarakat Aceh Tamiang, kemudian sungai tersebut juga merupakan sungai yang menjadi sumber PDAM Aceh Tamiang untuk kebutuhan air bersih masyarakat Tamiang,” ucapnya.
Sementara itu, efek dari limbah tersebut bukan hanya berdampak untuk sungai saja, namun juga berdampak di kawasan pemukiman masyarakat terdekat dari PT. BDS yaitu Desa Lubuk Sidup.
Kepulan asap pabrik yang mengganggu warga sekitar. [Foto: ftr]“Aktifitas yang dilakukan oleh PT. BDS sudah cukup mengganggu dan mengkhawatirkan masyarakat, tidak hanya dari limbah saja, aktifitas PKS PT.BDS juga membuat kepulan asap yang tebal dan menyebar kepemukiman warga sekitar dan membuat masyarakat terkadang sesak nafas,” ucapnya.
Kepulan asap pabrik yang mengganggu warga sekitar. [Foto: ftr]Dirinya mengatakan, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan perangkat gampong untuk menuntaskan permasalahan ini, dan sampai saat ini hasilnya masih sangat nihil.
Kolase Surat pernyataan dari aparat desa dan masyarakat. {Foto: ftr]“Bahkan perangkat desa juga sudah datang ke Dinas terkait membahas hal ini dan membuat surat pernyataan keberatan kepada PT.BDS dan Dinas terkait di Aceh Tamiang dan diteruskan ke DPR, Namun, dari pihak perusahaan mengatakan itu adalah kecelakaan kerja, ” ujarnya.
Saluran pembuangan Limbah yang mengarah ke sungai dan pemukiman warga. [Foto: ftr]Asap dari limbah pabrik yang terlihat di sekitar pemukiman warga. [Foto: ftr]
Lanjutnya, “Saya heran macam mana bisa dikatakan itu kecelakaan kerja bahwasannya sudah jelas-jelas terlihat ada pipa yang dibuat dan mengarah ke pemukiman warga dan mengarah ke sungai dari pembuangan limbah tersebut, dan hasil ari limbah yang dibuang juga masih dalam kondisi yang berasap, air disekitar kita juga kotor karena limbah,” tegasnya.
Ismail menyampaikan lagi, sampai saat ini dari pihak PT. BDS dan Dinas Lingkungan tidak ada upaya dalam menangani hal ini, “Dinas Lingkungan cuma mengatakan itu kecelakaan kerja saja, dan sempat dikatakan bahwasannya akan dilakukan ” ucapnya.
“Saya minta dan berharap agar pihak pemerintah Aceh melihat hal ini, Dinas terkait yang ada di Aceh Tamiang segera lakukan penindakan terhadap PT. BDS karena sudah melanggar aturan yang ada,” tutup Ismail kepada Dialeksis.com.
Berdasarkan dari data dan UU yang dikumpulkan oleh Dialeksis.com, Sabtu (17/07/2021), atas tindakan yang dilakukan PT. BDS sudah masuk dalam kategori mencemari Lingkungan, dan bisa dikenakan pasal 104 UU PPLH, yang isi nya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah). [ftr]