Beranda / Berita / Aceh / Propam Polda Aceh Akan Panggil Kapolres Subulussalam

Propam Polda Aceh Akan Panggil Kapolres Subulussalam

Senin, 10 Agustus 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Propam Polda Aceh akan segera memanggil Kapolres Subulussalam untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dari salah satu warga Aceh Singkil, Yakarim M mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam hal penanganan satu alat berat jenis escavator di Mapolres setempat.  

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Propam Polda Aceh sudah melakukan investigasi dan audit ke Mapolres Subulussalam serta hasil dari audit tersebut akan dilakukan gelar perkara dan untuk selanjutnya akan memanggil para terlapor yang dalam hal ini adalah Kapolres Subulussalam, Kasatreskrim, Kanit dan terlapor lainnya yang ada di Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam.  

Informasi tersebut didapatkan dari pelapor Yakarim M dan Sabaruddin alias Pukak Singkil yang didampingi penasehat hukumnya Yahya Harahap SH serta Kasibun Daulay SH dan rekan. 

Menurut Kasibun, setelah kliennya dan Penasihat hukum berkoordiansi dengan Kasubbidwabprof Propam Polda Aceh, AKBP Nazaruddin SH MM MH di Mapolda Aceh Kamis kemarin, mereka mendapatkan informasi dan penjelasan bahwa pihak Subbidwabprof Propam Polda Aceh akan bekerja secara professional dan transparan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang menyangkut perilaku serta tindakan personil kepolisian yang tidak professional dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Alhamdulillah, pihak Propam berjanji bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan baik dan untuk tahap selanjutnya adalah memanggil para terlapor termasuk Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK," ujar Kasibun. 

Sebagaimana diketahui Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dilaporkan ke Propam Polda Aceh dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa tidak menerapkan nilai-nilai tribrata dan catur prasetya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang umum kepolisian, tidak menjaga dan meningkatkan citra, soliditas , reputasi, dan kehormatan Polri serta tidak menjalanakan tugas secara professional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan menyalahgunakan wewenang dengan menyita barang tanpa dasar hukum. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) dan Pasal 7 Ayat 1 huruf (b dan c) Peraturan Kepala Kepolisiaan Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi POLRI. Laporan tersebut diterima oleh Propam Polda Aceh dengan Nomor: STPL/57/VII/Yan.2.5./2020/Yanduan pada tanggal 8 Juli 2020 lalu. 
Selain telah berkoordinasi dengan pihak Propam Polda Aceh, menurut Kasibun kliennya juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada M Phil dan Kapolda Aceh berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.  

"Apalagi saat ini klien kami yaitu para pelapor merasa kurang nyaman dan sedikit merasa ketakutan, karena pihak Polres Subulussalam memperlihatkan sikap yang kurang bersahabat kepada para pelapor, sehingga klien kami tersebut meminta perhatian dan perlindungan bapak Kapolda Aceh,"pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda