Beranda / Berita / Aceh / Program Asuransi Petani Padi Tidak Tepat Sasaran dan Kurang Sosialisasi

Program Asuransi Petani Padi Tidak Tepat Sasaran dan Kurang Sosialisasi

Senin, 14 September 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : indri

Dosen Pertanian Universitas Syiah Kuala, T. Saiful bahri, SP, MP (Foto: Istimewa)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian yang secara teknis dibasi pada Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP). Melalui asuransi usahatani padi, maka jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), dapat diberikan ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya.

Program pemerintah melalui Kementerian Pertanian membuatkan asuransi bagi petani padi, Menurut Dosen Pertanian Universitas Syiah Kuala, T. Saiful bahri, SP, MP mengungkapkan, sektor pertanian, khususnya usahatani identik dengan ketidapastian yang senantiasa muncul sebagai akibat dari adanya resiko gagal panen, iklim/cuaca yang berubah, hama/penyakit yang semakin komplek, dan resiko lainya yang unpredictable.

“Maka petani dalam menghadapi situasi resiko usaha sering kehilangan hasil produksi yang mengakibatkan kerugian secara finansial,” ujarnya saat diminta pendapat dialeksis.com (14/09/2020).

Ia melanjutkan, jika merujuk berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, pada hakekatnya tujuan asuransi pertanian yaitu untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam bentuk bantuan modal kerja. Identifikasi perlindungan ini diidentifikasi dalam bentuk kerusakan tanaman atau gagal panen sebagai akibat risiko bencana alam, serang organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim dan/atau jenis risiko lainnya.

Dalam pelaksanaannya Saiful menjelaskan, Premi AUTP disubsidi oleh pemerintah 80% atau untuk premi asuransi tanaman padi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT dengan nilai pertanggungan Rp. 6.000.000/Ha dengan ketentuan rusak atau gagal minimal 75%.

Dari hasil penelusuran berbagai informasi Saiful mendapatkan masalah dilapangan, bahwa beberapa hal yang di jumpai dalam pelaksanaan sehingga masih kurangnya kepesertaan petani antara lain disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, ketidakmampuan petani membayar biaya premi yang bersamaan dengan kebutuhan input usahataninya, adanya kekhawatiran susah dalam proses klaim kerugian dan untuk provinsi Aceh juga berkaitan dengan sisi keagamaan yaitu antara halal-haramnya program asuransi.

Saiful Bahri memberikan solusi menjawab tantangan pelaksanaan dari program asuransi petani padi. “Perlu adanya sosialisasi yang masif, adanya kebijakan menanggung tambahan subsidi dari pemerintah daerah untuk petani tertentu (misalnya yg luas tanm kurang dari 0,5 Ha/MT), dan terakhir harus lahirnya peraturan daerah untuk menlaksanakan asuransi pertanian secara syariah,” ujar Wakil Ketua Dewan Kopi Aceh mengakhiri.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda