Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Hukum Minta APIP Buktikan Dugaan Korupsi Rp 11 Miliar Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara

Praktisi Hukum Minta APIP Buktikan Dugaan Korupsi Rp 11 Miliar Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara

Selasa, 07 Februari 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Mesjid Al-Mukmin


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara meminta kepada kepolisian Aceh agar melakukan penyelidikan terhadap indikasi korupsi dana hibah sebanyak Rp 11 milyar untuk pembangunan Mesjid Al-Mukmin, Desa Terutung Payung Kecamatan Bambel.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum dan seorang advokat Kasibun Daulay, S.H mengungkapkan, dugaan penyimpangan dana hibah Rp 11 Milyar dalam pembangunan Mesjid Al-Mukmin, berharap peran aktif dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengggara.

Kasibun Daulay, S.H mengatakan, lembaga Inspektorat sebagai lembaga yang berkewajiban dalam memantau anggaran secara internal pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara.

“Inspektorat harus berperan aktif, sehingga dugaan tersebut dapat diselesaikan secara internal sebelum melibatkan Aparat Penegak Hukum/Polda Aceh maupun Kejati Aceh,” katanya. 

Baca Juga : Lara Minta Polda Lirik Bantuan Dana Hibah Rp 11 Miliar  Pembangunan Mesjid Al-Mukmin

Menurutnya, tujuan pembangunan rumah ibadah itu sangat mulia, tapi jangan sampai disalah gunakan oleh segelintir orang, sehingga membuat niat yang baik menjadi ternoda oleh perbuatan yang tidak bertanggungjawab dari orang-orang tertentu.

“Kenapa tega rumah ibadah dijadikan tempat lahan korupsi jikalau itu terbukti hasil audit dan investigasi,” jelasnya. 

Dirinya menegaskan, aparat Pengawas Intren Pemerintahan (APIP) yang berfungsi dan bertugas dalam mengawasi tujuan penggunaan anggaran pemerintahan diperuntukkan sesuai dengan sasaran yang benar. 

“Sekali lagi harus bertaji, jangan sampai disfungsi,” tegasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda