Beranda / Berita / Aceh / Polres Pidie Menang Pra Peradilan Terkait Penetapan Tersangka Kematian Pengawai KIP Pijay

Polres Pidie Menang Pra Peradilan Terkait Penetapan Tersangka Kematian Pengawai KIP Pijay

Senin, 02 Desember 2019 14:26 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Pidie - Kepolisian resort Pidie dikabarkan menang atas Pra Peradilan yang diajukan oleh lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya almarhum Herry Bin Rusli (34) warga Gampong Ruseb Ara Kecamatan Jangka Pegawai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH, Senin (2/12/2019) dikonfirmasi Dialeksis.com dari Pidie mengatakan Pra Peradilan yang diajukan terhadap lima tersangka ke Pengadilan Negeri  (PN) Sigli,Kepolisian  Polres Pidie menang. Penetapan kelima tersangka sah secara hukum

"Alhamdulillah Kepolisian menang dalam putusan sidang Pra Peradilan di PN Sigli," kata Eko Rendi Oktama SH.

Sebagaimana diketahui atas penetapan tersangka kematian almarhum Herry Bin Rusli pengawai KIP Pijay.

Kepolisian resort Pidie menjerat kelima tersangka dalam kasus tersebut dengan pasal 359 Jo Pasal 304 Jo Pasal 306 Ayat (2) KUHP, alasan penggunaan pasal tersebut karena meninggalkan orang yang butuh pertolongan. 

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, empat diantaranya warga Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya masing-masing berinisial HAF (41) pekerjaan petani  MUH (32) pekerjaan anggota Polri  SUR (40) pekerjaan Wiraswasta, RZ (37) pekerjaan petani. Sedangkan TM (30) asal Kecamatan Mutiara Timur, Pidie Pekerjaan Wiraswasta.

Tidak terima atas penetapan tersangka, kelima tersangka melalui KuasaHukum kuasa Muhammad Reza Maulana pada tanggal 25 November 2019 mengajukan Pra Peradiln ke PN Sigli.

Pada Rabu (27/11/2019) kepada wartawan 

Reza Maulana mengatakan ada lima alasan para tersangka mengajukan Praperadilan ini, karena kami menduga ada kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan penyidik," kata Muhammad Reza Maulana

Muhammad Reza menjelaskan, analisa pertama yang dibangun pihaknya adalah tentang tidak adanya peristiwa pidana dalam musibah meninggalnya Alm Heri, kesimpulan itu, kata Muhammad Reza berdasarkan analisa fakta yang ditemukan dari uji coba yang sudah dilakukan pihaknya di tempat kejadian perkara (TKP). 

Ia menambahkan, materi pra peradilan yang disampaikan pihaknya juga menyangkut tentang penilaian kualitas dan kuantitas alat bukti, termasuk tindakan-tindakan penyidik maupun penyelidik sebagaimana aturan tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalil lain disampaikan kepada majelis hakim, yakni terkait peristiwa pidana yaitu tentang Permasalahan Penyidik Pembantu sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Selama proses persidangan, baik eksepsi maupun jawaban termohon tidak menanggapi sama sekali terkait dalil tersebut. Berdasarkan teori-teori hukum yang berkembang, dalil-dalil yang tidak dibantah adalah bentuk pengakuan hukum. 

"Tapi semua pertimbangan ada pada hakim yang menyidangkan, semoga dapat meyakini apa yang telah kami sampaikan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan kepada keluarga Almarhum juga penting untuk kami sampaikan, bahwa dalil uraian kami di dalam permohonan telah jelas kami sampaikan bahwa tidak mungkin almarhum meninggal akibat listrik dan kepada penyidik pula tidak mungkin para tersangka meninggalkan sahabatnya tersebut apabila diketahui korban sedang membutuhkan pertolongan," jelas Muhammad Reza. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda