Beranda / Berita / Aceh / Polres Langsa Tangkap Tersangka Pencurian Ban Mobil

Polres Langsa Tangkap Tersangka Pencurian Ban Mobil

Senin, 16 September 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim Opsnal Reserse dan Kriminal Polres Kota Langsa berhasil menangkap dan mengamankan pencurian ban/velg mobil dan baterai mobil bertempat disebuah rumah kosong di Jalan A. Yani Gang Indah Gampong Teungoh Kec. Langsa kota Kota Langsa.


Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. MSc melalui Kasat Reskrim Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin (16/9/19) dikonfirmasi Dialeksis.com menjelaskan  pelaku pencurian yang berhasil amankan berinisial RPS (37)Tahun, warga Gang Damai Gampong Baro, Kec. Langsa Lama Kota Langsa, sementara rekannya JN,39 tahun,  warga Gang Bakti Gampong Baro Kec. Langsa Lama Kota Langsa masih buron.


Dijelaskan Kapolres kedua pelaku

melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar bagian depan rumah kosong dan masuk kedalam garasi mobil rumah.


Kemudian kedua pelaku membuka dan mencopot ban mobil Toyota Innova menggunakan dongkrak mobil yang memang sudah dipersiapkan oleh pelaku. 


Pelaku juga mencopot baterai mobil, dan mengambil satu buah kunci pas mobil, satu buah dongkrak mobil Toyota Innova tersebut.


Akibat dari kejadian tersebut diduga korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 10.000.000. Kapolres juga menjelaskankan pelaku dikenakan pasal Pasal 363 Ayat 2 KUHP.


Dalam kesempatan itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraan menggunakan kunci tambahan dan parkirkan kendaraan pada lokasi-lokasi yang terpantau oleh masyarakat. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda