Polres Langsa Amankan 4 Jaringan Pengedar Sabu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Polres Kota Langsa kembali menangkap 4 jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Langsa dan Aceh Tamiang.
Keempat tersangka itu RH (30) dan SB (37), keduanya warga Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langasa.
Sementara AGS (43) dan DA (37) warga Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
"Kita berhasil bongkar jaringan pengedar narkotika ini di dua kecamatan yang berbeda yakni Langsa Timur dan Manyak Payed, Aceh Tamiang," kata Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, Jumat (8/11/2019).
Diungkapkan, penangkapan keempat tersangka jaringan pengedar narkotika berawal dari informasi masyarakat, mereka sedang berada di sebuah rumah di Dusun Meunasah, Gampong Cinta Raja.
Rumah itu sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu. Pada Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB personel Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka RH.
Saat digeledah di belakang rumah ditemukan sabu dan ganja yang disembunyikan dibawah pohon kelapa.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka RH yakni, enam paket sabu seberat 0,67 gram, satu bungkus ganja seberat 22,30 gram, 13 paket ganja seberat 19,69 gram, satu set bong (alat hisap), mancis, kotak kecil warna hitam, lima kertas paper, telepon seluler warna hitam masing-masing satu unit.(zu)