Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Tamiang, Ini Motifnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra Vramenia
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang telah mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Paya Udang, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kapolsek Seruway Iptu Syahrial saat konferensi pers, Kamis (29/10/2020) mengatakan, kasus pembunuhan yang di lakukan Nurhadi, (30) terhadap Azwar, (29), dipicu rasa dendam pribadi dan cemburu.
"Pelaku selama ini curiga bahwa korban dengan istri tersangka pernah selingkuh dengan korban," ujarnya.
Menurutnya, dendam pribadi Nurhadi itu bermula dari rasa cemburu dirinya terhadap Azwar, karena istrinya yang berinisial S, 24 tahun, sempat dekat dengan korban. "Dulu, keduanya pernah tinggal bertetanggaan," kata Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra.
Dan disaat mereka masih bertetanggaan, kata Agus, hubungan istri Nurhadi dengan Azwar sangat dekat. Akibatnya, kedekatan keduanya menimbulkan rasa cemburu Nurhadi kepada Azwar. "Sehingga timbul rasa sakit hati Nurhadi, dan dendam terhadap Azwar. Dan terbesit niat untuk menghabisi nyawa korban," katanya.
Disinggung seberapa lama rencana pembunuhan yang dilakukan Nurhadi terhadap Azwar, Agus mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu. Namun, Agus memastikan jika pembunuhan yang dilakukan Nurhadi, merupakan perbuatan berencana.
"Sebab, pisau yang digunakan Nurhadi, dibelinya dari pasar, dan sengaja di persiapkan untuk membunuh Azwar, meskipun petugas belum berhasil menemukan barang bukti pisau itu," katanya.
Agus menambahkan, Nurhadi berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Desa Sungai Kuruk Dua Kecamatan Seruway, tepatnya di blok 11 desa setempat, pada Rabu malam, 28 Oktober 2020, sekira pukul 22.20 WIB.
"Ketika itu Nurhadi hendak pulang ke rumahnya untuk mengambil baju," katanya.
Polisi yang sudah melakukan pengintaian di sekitar rumah itu pun langsung menangkapnya tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, Nurhadi pun langsung digelang ke Mapolres Aceh Tamiang. "Terhadap Nurhadi. Kami sangkakan dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun," ujarnya. (MHV)
- Zona Merah, Satgas Covid-19 Aceh Tamiang Siapkan Edaran Pemberhentian Hajatan Pesta
- Dandim Aceh Tamiang: Agusliayana Devita Sosok ASN Tak Kenal Lelah
- Bupati Aceh Tamiang: Agusliayana Devita Sosok ASN Aktif dan Inspiratif
- Agusliayana Devita Terpilih Sebagai 30 Kandidat Anugerah ASN The Future Leader, Ini Katanya