Beranda / Berita / Aceh / Polisi Hentikan Kasus Pengancaman Penjual Obat Kuat Hingga Tewas di Aceh Utara

Polisi Hentikan Kasus Pengancaman Penjual Obat Kuat Hingga Tewas di Aceh Utara

Rabu, 24 Maret 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, menghentikan perkara kasus pengancaman kepada penjual obat di keude Sampoiniet, Baktiya Barat, Aceh Utara dan mengakibatkan meninggal dunia, yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, mengatakan, penyebab perkara itu dihentikan karena tersangka mengalami gangguan jiwa dan secara hukum dianggap tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan medik di psikiatrik di Rumah Sakit Jiwa, maka tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Setelah sempat diobservasi, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa psikotik dengan diagnose skizoafektif tipe manik,” ujar Fauzi kepada dialeksis.com, Selasa (23/3/2021).

Fauzi menambahkan, tingkah laku tidak terkendali berupa tindakan pengancaman, berhubungan erat dengan terganggunya fungsi mental secara keseluruhan. Maka tersangka yang bernama Nurdin itu telah diserahkan kepada pihak keluarga.

“Tersangka telah kami serahkan kepada pihak keluarga di di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, hal tersebut dilakukan setelah keluar hasil pemeriksaan medis,” tutur Fauzi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hanya karena obat kuat yang tidak berkhasiat, salah seorang warga Desa Seumatang Aron, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Utara, berinisial NA (47), nekat mengancam penjual hingga tewas.

Kasubbag Humas Polres Aceh Utara, IPTU Sudiya Karya mengatakan, penjual obat kuat tersebut bernama Tgk Abdurrahman (72), warga Desa Matang Sijuek Timu Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda