Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Langsa
Font: Ukuran: - +
Satres Narkoba Polres Langsa meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (11/4/2022). [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Langsa - Satres Narkoba Polres Langsa meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (11/4/2022).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman mengatakan, kedua pelaku berinisial ATK (24) dan AA (33), Gampong PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro. Keduanya Wiraswasta.
“Keduanya diamankan di Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro tepatnya di depan kios,” ucapnya kepada awak media, Rabu (13/4/2022).
Dirinya mengatakan, penangkapan bermula adanya Informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Gp PB Tunong.
“Personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Selanjutnya, kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang-bukti 16 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,31 Gram, 1 sendok Sabu, 2 gunting, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik klip tembus pandang, 1 unit HP merk Samsung warna gold dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
IPTU Imam menyebutkan kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. []