PNS Diminta Jadi Tentara Cadangan, Pemerintah Harus Pertimbangkan Masukan Semua Pihak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Brigade Anak Serdadu (DPD BAS) Aceh, Drs. Isa Alima. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional.
Melalui surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.
Dalam aturan baru itu, mewajibkan PNS dan Tenaga Kontrak ikut latihan Militer Komponen cadangan selama 3 bulan. Hal itu bertujuan supaya pegawai negeri sipil maupun PNS Kontrak mendukung pertahanan negara sebagaimana yang digagas oleh Kementerian Pertahanan.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Brigade Anak Serdadu (DPD BAS) Aceh, Drs. Isa Alima mendukung penuh keberadaan program tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk hak dan kewajiban membela negara.
"Untuk itu, diperlukan perangkat aturan yang baik dan merakyat. Sehingga memberikan nilai positif dalam tatanan kehidupan negara yang semakin kompleksitas," ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (29/12/2021).
Mantan Anggota DPRK Pidie itu mengungkapkan tantangan dalam pemberlakuan aturan tersebut pasti banyak. Akan tetapi, harus dilakukan dengan baik dan responsif serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk ketertiban dan berjalan dengan baik program tersebut.
"Jika pemerintah terus membuka ruang komunikasi dengan berbagai stakeholder, saya yakin pasti berhasil karena mereka akan memberikan solusi yang tepat untuk keberhasilan program itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Melalui aturan ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.
Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.