PJ Gubernur Tunjuk Dayan Albar Sebagai Plh Bupati Aceh Utara
Senin, 11 Juli 2022 10:15 WIB
Font: Ukuran: - +
Dayan Albar. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menunjuk Dayan Albar sebagai Plh Bupati Aceh Utara.
Hal itu tertuang dalam surat yang bernomor 131.11/10.333 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tertanggal 8 Juli 2022.
Surat yang ditembuskan ke Mendagri, DPR Aceh dan DPRK Aceh Utara menerangkan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2022.
Untuk mengisi kekosongan itu, Achmad Marzuki menunjuk Dayan Albar untuk melaksanakan tugas terhitung mulai 12 Juli 2022 hingga sampai adanya Pelantikan PJ Bupati Aceh Utara.
Untuk diketahui, Dayan Albar pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Aceh Utara. [RED]
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Wakpolresta Banda Aceh Serahkan Hewan Qurban Kepada Ma'had Tahfidzhul Qur'an Karamah Suloh
Komentar Anda