Pemko Banda Aceh Diminta Fokus Dalam Permodalan UMKM
Font: Ukuran: - +
Ketua DKC Garda Bangsa Kota Banda Aceh, Jabal Ali Husin Sab. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DKC Garda Bangsa Kota Banda Aceh, Jabal Ali Husin Sab mengapresiasi wacana lahirnya rancangan qanun (Raqan) anti rentenir di Kota Banda Aceh sebagai bentuk pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Namun menurut Jabal, Pemko Banda Aceh perlu mencari solusi permodalan alternatif bagi pedagang kecil dan usaha UMKM yang sesuai dengan syariat Islam.
Hal tersebut disampaikan Jabal melalui siaran pers pada Kamis (11/11/2021) di Banda Aceh.
Menurut Jabal, praktik rentenir selama ini menjamur di masyarakat karena pedagang kecil dan pengusaha UMKM kesulitan untuk mengakses permodalan yang seusai syariat. Akhirnya mereka terpaksa menambil pinjaman rentenir dengan bunga tinggi dan mencekik.
“Pemerintah Kota Banda Aceh hingga kini telah memiliki sejumlah Bank permodalan yang berbasis syariah. Tapi apakah pelayanannya mudah diakses oleh masyarakat kecil? Apakah proses administrasinya mudah atau sulit? Apakah akses permodalan masih belum inklusif? Jika memang lembaga keuangan tersebut berfungsi dan memberi layanan maksimal dan tidak eksklusif, tentu mereka pedagang kecil secara otomatis akan berpaling dari jasa pinjaman uang dari rentenir,” tegas Jabal.
Ketua organisasi sayap pemuda partai PKB Banda Aceh ini menyarankan agar Pemerintah Kota Banda Aceh ke depan fokus pada permodalan UMKM yang lebih inklusif, menyediakan jumlah anggaran yang lebih besar untuk permodalan UMKM, mensosialisasikan permodalan usaha dengan baik dan tentunya benar-benar menyediakan layanan permodalan yang sesuai syariat. Jabal melihat bahwa rentenir adalah pilihan terakhir masyarakat yang tidak punya pilihan lain di saat permodalan dari pemerintah sulit untuk diakses.
“Pemko Banda Aceh perlu menargetkan jumlah penerima bantuan permodalan tiap tahunnya dengan bilangan yang rasional. Artinya jumlah anggaran untuk permodalan harus seusai dengan data rasio pedagang kecil dan pengusaha UMKM yang ada. Pemko juga perlu memastikan penerima modal tepat sasaran. Yakni mereka yang benar-benar butuh bantuan. Pemko kali ini harus benar-benar hadir untuk masyarakat,” pungkas Jabal.
Sementara itu, Garda Bangsa Banda Aceh menyatakan mendukung penuh fatwa MPU mengenai pelarangan praktek rentenir yang selama ini meresahkan masyarakat Aceh. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang paripurna “ VI MPU tahun 2021 yang berlangsung pada tanggal 8-10 November 2021 di Gedung Sekretariat MPU Aceh.
Fatwa MPU mengenai keharaman praktek rentenir di masyarakat ini perlu segera direspon oleh pemerintah daerah agar praktik-praktik muamalah yang tidak sesuai dengan syariat Islam di Aceh dapat dihapuskan. []