Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Rekonsiliasi Konfilk Rumah Ibadah di Aceh Singkil

Pemkab Rekonsiliasi Konfilk Rumah Ibadah di Aceh Singkil

Kamis, 04 Juli 2019 21:29 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Pemerintah Aceh Singkil, menjembatani agar proses rekonsiliasi (memulihkan hubungan) antara kelompok Islam dan Kristen, terkait pendirian rumah ibadah dapat diselesaikan dengan baik.

Pemkab Singkil yang diwakili oleh Kaban Kesbangpol Aceh Singkil, Hermanto dan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Aceh Singkil, H. Salihin Mizal.S. Ag menggelar pertemuan di Pendopo Bupati Singkil, untuk membahas persoalan rumah ibadah dikabupaten itu.

Informasi yang dihimpun Dialeksis.com, agenda pembicaraan rekonsialisasi tersebut dilakukan pada rabu (4/7/2019), dihadiri sejumlah tokoh yang mewakilih kelompok muslim dan kristen. 

Pertemuan rekonsiliasi itu, kedua kelompok (Islam dan Kristen) menyepakati penetapan jumlah gereja maupun undung undung (gereje kecil), dengan ketentuan hukum/qanun regulasi yang berlaku di provinsi Aceh.

Bupati Singkil, bersama Forkopimda, muspida serta tokoh masyarakat disana akan mempasiltasi penetapan jumlah rumah ibadah yang sudah disepekati kedua belah pihak. Persoalan rumah ibadah di sana diselesaikan secara musyawarah.

Namun sumber Dialeksis.com tidak menjelaskan secara rinci bagaimana hasil kesepakatan yang sudah disetujui kedua belah pihak. 

Sementara itu , Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Aceh Singkil, H. Salihin Mizal.S. Ag, dalam keteranganya menyebutkan, pihaknya sangat merespon dan setuju untuk dilakukan Islah dan rekonsiliasi sosial antara kelompok Umat Muslim dan kelompok Umat Nasrani/Kristiani .

"Persoalan ini agar ada solusi yang tepat, akurat, arif bijaksana dengan mempertimbangkan unsur toleransi dan kerukunan umat beragaman di Singkil," jelasnya.

Menurutnya upaya rekonsiliasi itu merupakan langkah awal untuk mencegah konflik sosial bernuansa SARA terjadi kembali di Bumi Syeh Hamzah Fansuri Singkil. Mengingat sebelumnya diwilayah tersebut pernah terjadi konflik pendirian rumah ibadah pada medio 2015.  

"Langkah rekonsiliasi merupakan upaya preventif sekaligus persuasif dari pihak pemerintah agar konflik serupa tak terulang kembali di bumi Hamzah Fansuri," katanya. (pd)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda