Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Bener Meriah akan Keluarkan Perbub Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19

Pemkab Bener Meriah akan Keluarkan Perbub Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19

Jum`at, 07 Agustus 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Riswandika Putra, S.STP, M.AP, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah. [Foto: Diskominfo Bener Meriah]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda-forkopimda plus Kabupaten Bener Meriah dan Tim Taskforce Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Riswandika Putra, S.STP, M.AP selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bener Meriah, Jum’at (7/8/2020).

"Rapat koordinasi digelar di rumah dinas Bupati ba’da shalat isya tersebut membicarakan tindak lanjut yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah atas terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020," terang Riswandika. 

Kata Riswandika, kesimpulan rapat koordinasi, untuk mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru covid-19 di Kabupaten Bener Meriah, Bupati menginstruksikan kepada Bagian Hukum Kabupaten Bener Meriah untuk segera menyusun draft Peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Lanjutnya, Bupati Tgk. H. Sarkawi menyampaikan bahwa gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Bener Meriah pada dasarnya telah menyusun Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru untuk sektor pendidikan, keagamaan, pelayanan publik, perdagangan, transportasi, kegiatan sosial kemasyarakatan dan pelayanan kesehatan sehingga penyusunan Perbub ini akan menguatkan penerapan adaptasi kebiasaan baru Covid-19 di Bener Meriah. 

Salah satu hal penting dari Inpres ini adalah Perbub yang nantinya akan diterbitkan, juga dapat mengatur pemberian sanksi baik bersifat administratif, teguran lisan dan tulisan, kerja sosial serta pemberhentian dan penutupan sementara penyelenggara usaha bagi pribadi atau pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru Covid-19. 

"Untuk Bener Meriah, sanksi-sanksi ini kita usahakan bersifat edukasi dan terlebih dahulu akan kita perkuat sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat," kata Riswandika mengulangi ucapan Bupati Bener Meriah pada rapat tersebut. 

Pantauan di Pendopo Bupati, rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu dihadiri Sekretaris Daerah Bener Meriah, Kapolres Kabuaten Bener Meriah, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Redelong, Perwira Penghubung Kodim 0106, Ketua MPU Kabupaten Bener Meriah, anggota DPRK Bener Meriah, Asisten Pemerintahan dan Kesmas Setdakab Bener Meriah Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Muyang Kute, Kalak BPBD, Kasatpol PP dan WH, Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah dan Tim Asistensi Bupati Bener Meriah, serta Tim Taskforce Percepatan Penanganan Covid. (DBM)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda