Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Besar Terbitkan Seruan Bersama Pada Bulan Suci Ramadhan

Pemerintah Aceh Besar Terbitkan Seruan Bersama Pada Bulan Suci Ramadhan

Senin, 06 Mei 2019 19:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau unsur Forkopimda Plus meminta masyarakat mematuhi seruan bersama yang telah dikeluarkan dalam rangka bulan Ramadhan 1440 Hijriah untuk memberi kenyamanan bagi umat Islam melaksanakan ibadah di bulan suci tersebut.

Seruan itu ditandatangani Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, Ketua DPRK Sulaiman SE, Dandim 0101/ BS Kolonel Inf Hasandi Lubis SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi, Kajari Aceh Besar Mardani SH, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Tuti Anggrainy SH MH, Ketua Mahkamah Syari’iyah Jantho Heni Nurliana SAg MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Muksalmina AW.

Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali didampingi Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini SAg kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019) mengatakan seruan bersama berisi lima point tersebut dikeluarkan agar semua pihak dapat mengindahkannya, dan hal ini sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.

Lima point dalam seruan itu yang pertama diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat untuk memakmurkan masjid, meunasah, dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu secara berjamaah, tarawih, witir, tadarus Al Quran dan amalan sunnah lainnya.

Selanjutnya kata Bupati Aceh Besar agar setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya menghentikan aktivitas pada malam hari selama pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan witir. "Poin ketiga dilarang menjual makanan dan minuman pada siang hari sampai dengan pukul 15.00," tegas Mawardi Ali.

Seruan ini juga meminta setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya, dilarang menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. "Terakhir dalam seruan itu juga dilarang memperjual belikan mercon atau petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya termasuk balap liar selama Ramadhan," pungkas Mawardi Ali.


Sementara Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini SAg, menjelaskan seruan bersama yang dikeluarkan sejak 29 April 2019 telah diperbanyak dan disebarkan ditempati-tempat ibadah, keramaian dan lokasi strategis lainnya.

Begitupun, kepada Satpol PP dan WH Aceh Besar memantau dan mengawasi pelaksanaan seruan ini dengan sebaik-baiknya dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi seruan bersama, termasuk non-Muslim, agar menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," demikian Kadis SI Aceh Besar, Carbaini SAg.

(Humas dan Protokoler)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda