Beranda / Berita / Aceh / Pembayaran Ganti Rugi Lahan Rel KA Sungai Liput-Besitang Rampung Bulan Ini

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Rel KA Sungai Liput-Besitang Rampung Bulan Ini

Jum`at, 24 Mei 2019 11:01 WIB

Font: Ukuran: - +

 Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli.  (Foto : M. Hendra Vramenia)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Proses pembebasan lahan atau pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan rel Kereta Api Sungai Liput-Besitang diprediksi akan rampung bulan ini.

Masyarakat yang terimbas proyek ini dijadwalkan sudah menerima uang ganti rugi sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli, SH, MH mengatakan proses pembebasan lahan pembangunan rel kereta api Sungai Liput-Besitang saat ini memasuki tahapan pembayaran uang ganti rugi.

"Masyarakat pemilik 47 bidang tanah di Kampung Tanjung Mancang dan pemilik 37 bidang tanah di Kampung Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda sudah menandatangani berita acara persetujuan untuk pembayaran ganti rugi tanah yang terimbas proyek nasional ini," kata Ramli yang turut didampinggi Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Suhandi kepada Dialeksis.com, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, dalam pembangunan rel kereta api ini, lahan yang dibebaskan bukan hanya milik masyarakat tetapi ada juga milik perusahaan baik milik swasta maupun milik BUMN.

"Lahan milik masyarakat yang dibebaskan berada di Kampung Tanjung Mancang dan Pangkalan. Sedangkan yang milik perusahaan berada di dua kampung yakni milik PT. Desa Jaya di Kampung Sungai Liput dan PTPN di Kampung Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda," jelas Ramli, yang juga menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Tamiamg.

Lebih lanjut, Ramli mengapresiasi masyarakat, perusahaan swasta dan badan usaha pemilik lahan yang bersedia tanahnya dibebaskan. Menurut dia, kesediaan itu menjadi sangat penting dalam pembangunan bangsa.

"Saya amat sangat terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap pembangunan ini. Tentu semuanya tidak akan terbangun tanda kesediaan masyarakat melepaskan tanahnya," ucap dia.

Sementara itu, Koordinator Pengadaan Tanah Wilayah Aceh pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut Maulizan mengatan proses ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan rel kereta api ini, berdasarkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepetingan umum.

"Posisi pada hari ini, PBB masih lima ribu per meter. Tapi karena sudah menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012, nilai penggantian wajar seluruhnya diatas NJOP," kata Maulizan.

Diketahui pengadaan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan rel kereta api ini yakni sepanjang 5,8 kilometer dengan lebar 30 meter. Jalur yang dibutuhkan tersebar di Kampung Tanjung Mancang sebanyak 47 persil, Pangkalan 38 persil, Simpang Kanan 1 persil dan Kampung Sungai Liput 1 persil. (MHV)
Keyword:


Editor :
Pondek

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda