Beranda / Berita / Aceh / PBB Restui Ganja untuk Medis, Prof Musri: Pemerintah Perlu Bahas Regulasi

PBB Restui Ganja untuk Medis, Prof Musri: Pemerintah Perlu Bahas Regulasi

Minggu, 06 Desember 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Peneliti Ganja, Prof Musri Musman. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi World Health Organization (WHO) dalam menghapus ganja sebagai katagori obat berbahaya di dunia untuk keperluan medis.

Dalam pemungutan suara yang dilakukan Komisi Obat Narkotika (CND) oleh 53 negara anggota, 27 negara menyatakan dukungan, 25 negara menyatakan keberatan dan satu negara abstain (tidak memberikan suara) terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) sekaligus peneliti ganja Aceh, Prof Musri Musman mengatakan, ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa ganja sendiri memiliki manfaat medis yang luar biasa.

"Kita tidak bisa menutup kenyataan ilmiah bahwa cannabis (ganja) ini paling banyak dimanfaatkan penggunaannya dibidang-bidang medis," ujarnya saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (6/12/2020).

Kemudian, Prof Musri mengatakan, negara perlu memperhatikan kembali rekomendasi penggunaan ganja sebagai medis karena selama ini terganjal regulasi dari faktor hukum yang melarang penggunaan ganja.

"Di tingkat dunia saja sudah ada perhatian khusus karena ganja ini banyak mengandung manfaat kesehatan dan manfaat medis, maka dari itu kita juga perlu memenuhi kondisi ini dan mengikuti aturan main tersebut," terangnya.

Peneliti ganja ini juga menyatakan, banyak literatur menyebutkan penggunaan cannabis ini sangat ampuh dalam menyembuhkan atau meminimalisir beberapa penyakit yang tidak bisa ditangani dengan obat modern.

"Misalnya seseorang menderita denyut-denyut, nyeri-nyeri atau meriang itu dapat diminimalkan pengaruhnya dengan penggunaan ekstrak ini (ganja) dari berbagai hasil penelitian," katanya.

Prof Musri menyebutkan, Pemerintah, DPR, dan organisasi terkait perlu membahas regulasi ini sehingga tidak ada lagi istilah penyalahgunaan ganja.

"Yang perlu ditekankan di sini ialah bagaimana kita mengendalikan hal-hal yang merugikan kemudian memanfaatkan potensi pengobatan dan jenis obat-obatan baru yang ada di dalam Kanabis tersebut," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda