Beranda / Berita / Aceh / Omnibus Law Menjawab Kebutuhan Masyarakat Aceh

Omnibus Law Menjawab Kebutuhan Masyarakat Aceh

Kamis, 26 Maret 2020 10:47 WIB

Font: Ukuran: - +


Mantan Menteri Pertahanan GAM, Zakaria Saman alias Apa Karya. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Menteri Pertahanan GAM, Zakaria Saman alias Apa Karya menyambuat baik Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Lapangan Kerja, yang dikenal juga sebagai omnibus law.

Menurut Zakaria Saman RUU Cipta Karya bukan hanya sekedar menjadi aturan, tapi harus mampu dijalankan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan hanya sekedar untuk kepentingan penguasa.

“RUU Cipta Karya atau omnibus law positif bila bisa menjamin untuk masyarakat, negetif kalau itu hanya untuk kelompok penguasa, saya yakin RUU ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Zakaria Saman.

Lebih lanjut Zakaria Saman mengatakan, RUU Cipta Kerja, harus bisa dipastikan memberikan perlindungan terhadap usaha kecil, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, dan harus dipastikan tidak terjadi kesenjangan dan keamanan.

“Aturan yang diharapkan oleh masyarakat bisa memastikan pertumbuhan usaha kecil, ini bisa dilakukan tentu secara otomatis masyarakat bisa makmur dan sejahtera, satu lagi masalah keamanan, berikan kepastian keamanan untuk semua orang,” kata Zakaria Saman, saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

“Meningkatkan keadilan pembangunan, menurunan ketimpangan, pengangguran, dan kemiskinan. Kalau perut lapar bagaimana bisa aman, ini yang perlu dipahami betul oleh pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Zakaria Saman, mewujudkan keamanan sangat mudah, asal Pemerintah Pusat memahami kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, ini bisa dipastikan aturan yang dilahir bisa berlangusung dengan baik.

“Undang-undang apa saja boleh lahir tapi harus menjawab kebutuhan masyarakat, harus mampu mewujudkan kesejahteraan yang merata untuk masyarakat. Saya sangat mendukung upaya pemerintah pusat yang mencari jalan keluar untuk mewujudkan kesejahteraan baik itu melalui Undang-undang dan aturan yang lain, tapi harus benar-benar dilaksanakan bukan di dalam kertas saja,” ujar Zakaria Saman.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda