Beranda / Berita / Aceh / Mualem: Pemerintah Pusat Harus Jujur dan Ikhlas Realisasi MoU dan UUPA

Mualem: Pemerintah Pusat Harus Jujur dan Ikhlas Realisasi MoU dan UUPA

Rabu, 14 Agustus 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Perjanjian damai MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 di Finlandia, antara Pemerintah RI dan GAM. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamis (15/8/2019) besok, usia perdamaian (MoU) Helsinki, antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia (15 Agustus 2005), memasuki usia 14 tahun.  

Walau begitu, masih ada sejumlah point MoU dan UUPA yang tersisa atau belum terwujud seluruhnya. Begitupun, perdamaian yang terwujud di Aceh, telah berjalan ke arah pembangunan Aceh berkelanjutan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, didampingi Sekjen PA Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak).

"Karena itu, menjadi tanggungjawab seluruh elemen rakyat Aceh dan pemerintah Indonesia, untuk merawatnya secara abadi. Termasuk partai politik nasional (Parnas) yang memiliki keterwakilan di Aceh," kata Mualem melalui Juru Bicara PA, Muhammad Saleh, Rabu (14/8/2019) siang di Banda Aceh.

Menurut Mualem, pengalaman dan pembelajaran pembangunan perdamaian Aceh telah mengantar Aceh memasuki era kemajuan yang berperadaban, meskipun masih terus berproses serta masih adanya poin-point Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan turunannya melalui Undang-Undang No: 11/2006, yang belum sepenuhnya terealisasi.

Namun demikian, Mualem menjelaskan, tren pembangunan perdamaian Aceh menunjukkan arah positif, baik dari segi sosial budaya, ekonomi maupun politik, meski masih menyisakan ruang persoalan yang cukup besar.

"Nah, dengan kerja keras dan kegigihan itu, dijangkakan dalam waktu 5-10 tahun ke depan kita dapat memasuki era kegemilangan Aceh," kata Mualem, optimis.

Sebagai kilas balik sebut Mualem, ada beberapa hal yang dapat diambil hikmah untuk dijadikan pembelajaran (lesson learnt).

Pertama, pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Republik Indonesia, di depan masyarakat Internasional, telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman.

Hasilnya, sikap dan perilaku yang ditunjukkan GAM untuk mundur selangkah dan sikap pemerintah Republik Indonesia yang mau maju selangkah, telah menghasilkan perdamaian yang hakiki.

Kedua, para pihak juga telah menunjukkan komitmen yang tinggi atas penghormatan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Respon dan bantuan kemanusiaan bagi korban tsunami lebih diutamakan, kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi disatu-padukan dalam sebuah kerangka pembangunan perdamaian yang berkelanjutan. Semua anggota GAM ikut berperan aktif dalam kerja-kerja kemanusiaan tersebut.

"Nota kesepahaman Helsinki diadopsi dalam ketentuan perundang-undangan pemerintahan Republik Indonesia dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam lembaran negara sebagai UU No.11 Tahun 2006, tentang penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Karena itu butuh kejujuran dan keikhlasan Pemerintah Pusat (Jakarta) mewujudkannya," jelas Mualem.

Itu sebabnya, transformasi perjuangan bersenjata ke politik dengan mendirikan Partai Aceh (PA) serta hadirnya calon independen untuk posisi Bupati, Walikota serta Gubernur Aceh, merupakan sebuah perwujudan dari komitmen GAM dalam mentransformasikan nilai dan etika perjuangan yang tinggi, yang tidak mengedepankan kepentingannya sepihak dan memiliki langkah politik masa depan Aceh yang maju, berperadaban, berprikemanusiaan, berkeadilan di atas nilai demokrasi.

"Gerakan Aceh Merdeka (1976–2005) secara riil telah menjadi tonggak pencetus atas kemajuan yang telah dicapai Aceh saat ini. Dapat kita bayangkan jika tidak ada perjuangan GAM," ungkap Mualem.

Disisi lain sebut Mualem, harus diakui, rangkuman dari hasil perjuangan GAM telah menjadikan Aceh sebagai sebuah otoritas yang lebih kuat dan besar serta memilki dana kompensasi yang layak. Semua itu adalah hasil perjuangan GAM sebagai sebuah manifestasi perjuangan rakyat Aceh.

Kecuali itu, pada tatanan operasional dalam kurun waktu 14 tahun, pembangunan infrastruktur (sarana dan prasarana) telah menjangkau ke pelosok desa seperti jalan, sarana irigasi, sekolah, dan tumbuhnya ribuan UMKM.

Mulalem menyebut Kepemimpinan dua periode yang dijalankan eks GAMIrwandi Yusuf– Muhammad Nazar (2007-2012) dan dr. Zaini Abdullah – Muzakkir Manaf (2012-2017), telah berkontribusi secara signifikan dalam membangun kembali fondasi pembangunan di Aceh.

Tentu, masih ada kelemahan-kelemahan yang menjadi pekerjaan rumah kita semua. Namun demikian dua periode tersebut telah berhasil menjaga keberlangsungan perdamaian Aceh. Capaian ini sungguh luar biasa jika melihat dari pengalaman di negara-negara lain seperti Filipina Selatan yang hanya 4 tahun, tulis Muhammad Saleh dalam keterangan resmi PA.

Karena itu, visi dan misi membangun Aceh sebagaimana sudah ditanamkan sejak perjuangan GAM dan PA, harus terus dilanjutkan dikarenakan perjuangan Aceh belum selesai.

Kepada Pemerintah Pusat (Jakarta), Partai Aceh tetap meminta agar konsisten dan berkomitmen, memenuhi sejumlah poin-poin Nota Kesepahaman Helsinki dan UUPA yang belum terwujud dan terlaksana. Salah satunya, penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM.

"Tuntutan ini berpijak pada landasan konstitusional, hasil kesepakatan para pihak, antara GAM dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

Semua kesepakatan perjanjian tersebut, tidak hanya menjadi energi positif untuk terus merawat perdamaian Aceh. Sebaliknya akan menjadi "bara api" jika tidak terwujud sebagaimana mestinya," demikian menurut Jubir PA Muhammad Saleh.(red/rel)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda