Kunker Plt Gubernur ke Luar Negeri Juga Tugas Negara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh -- Perjalan ke luar negeri baik yang dilakukan oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, SKPA, termasuk anggota dewan, bahkan wali nanggroe sekalipun, harus dilihat sebagai aktivitas yang sah dan resmi sejauh itu sesuai prosedur dan relevan. Selain itu bagi birokrat tentu harus sudah mendapat izin dari atasan.
"Jadi tidak tepat, jika ada penilaian penting atau tidak penting, termasuk perjalanan tugas yang dilakukan Plt Gubernur Aceh ke USA dan yang lainnya. Semuanya penting, semuanya ada porsinya masing-masing," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata dalam siaran pers, Senin (21/7/2019).
Juru Bicara Pemerintah Aceh menerangkan bahwa perjalanan Plt., Gubernur Aceh ke USA saat ini, sudah dijadwalkan sejak lama. Ini adalah kelanjutan program sebelumnya yang masih terkait program "AcehGreen" yang gencar dilaksanakan Pemerintah Aceh.
Plt Gubernur Aceh ke USA memiliki tujuan termasuk mempelajari pengelolaan hutan, agar dapat memperkuat perhutanan sosial/hutan adat, termasuk mengetahui secara langsung bagaimana USA melakukan penanggulangan kebakaran hutan mereka. "Ini masalah krusial yang sedang kita hadapi," ulas Wiratmadinata.
"Ini semua juga penting bagi rakyat Aceh, dan penting juga dalam kaitannya untuk mensukseskan visi misi gubernur dan wakil gubernur terkait pengelolaan hutan Aceh," sebut staff khusus sekaligus Jurubicara Pemerintah Aceh tersebut.
Wira menilai, tidak tepat mengaitkan urusan kunjungan ke USA dengam masalah "hibah dan bansos", karena memang tidak ada kaitannya "Apalagi dengan subjektifitas politik (suka atau tidak suka) dari seseorang yang punya kepentingan tertentu," tekannya.
Wira memastikan, penyelesaian hibah/bansos sudah dalam agenda penangganan TAPA/SKPA terkait, untuk diselesaikan melalui APBA-P 2019. Hal ini sudah ditegaskan sebelumnya langsung oleh Plt.,Gubernur Aceh sendiri beberapa waktu lalu.
"Bapak Plt Gubernur Aceh, sudah awal mengingatkan TAPA/SKPA untuk menindaklanjuti melalui APBA – P ," tambahnya.
Wira mengaku terlalu mengada-ada jika keberadaan lokasi fisik dinilai dapat menghalang-halangi kendali Plt Gubernur Aceh terhadap Pemerintah Aceh. Pemerintahan ini memiliki sistim, ada manajemen, ada mekanisme kendali, sistim kerja, dan seterusnya. "Jadi dimanapun pimpinan berada, mekanisme pengendalian berjalan normal," ujar Wira menambahkan."Komunikasi dengan seluruh aparatur maupun stakeholders tetap dapat dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh tanpa halangan sedikitpun. Saya kuatir, yang menilai tidak faham bahwa kita kini sudah berada di era komunikasi tanpa terhalang oleh jarak dan waktu," tutupnya. (Rel)