KPU Belum Keluarkan SK untuk 4 Komisioner Kabupaten/Kota, Ini Penjelasan Ketua KIP Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait komisioner untuk empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, menjelaskan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan kewenangan dari KPU Pusat di tingkat nasional.
Kendati proses seleksi calon komisioner telah dilakukan komisioner yang terpilih masih menunggu keputusan dan SK dari KPU RI.
Saiful mengaku bahwa saat ini belum ada informasi mengenai kapan SK tersebut akan diterbitkan oleh KPU RI.
“Belum ditetapkan SK oleh KPU RI, kita belum bisa pastikan karena itu wilayah kewenangan KPU RI,” kata Saiful kepada DIALEKSIS.COM, Senin (18/9/2023).
Empat KIP kabupaten/kota yang belum dikeluarkan SK komisioner oleh KPU RI dianataranya; KIP Kabupaten Aceh Besar, Kubupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa.
“Kita berharap KPU RI segera menerbitkan SK itu,” katanya.
Meskipun belum ada komisioner Saiful mengkonfirmasi bahwa tahapan Pemilu di empat kabupaten/kota itu tetap berlangsung dengan baik. Proses persiapan dan tahapan Pemilu berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Saiful menyampaikan bahwa KIP Aceh dan pihak terkait terus bekerja keras untuk memastikan kelancaran tahapan Pemilu di tingkat lokal.
“Sesuai Undang-undang, KIP belum ada komisioner, kerja KIP kabupaten/kota diambi oleh KIP Provinsi Aceh,” pungkasnya.