KPK Tegaskan Tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
Font: Ukuran: - +
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya tak memiliki kantor di daerah. [Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kantor-kantor perwakilan di daerah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan itu guna menepis kabar pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Provinsi Riau.
"Kedudukan KPK berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," jelasnya dikutip dari laman resmi KPK, Kamis (4/11/2021).
Dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi, KPK seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah.
Kendati demikian, ia menegaskan KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, ada yang menggunakan atribut yang menyerupai logo KPK dan melakukan korespondensi kepada beberapa pihak di wilayah Provinsi Riau.
Ali lantas meminta agar mereka yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan KPK tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi melakukan pemerasan.
"Penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai KPK marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak," ujarnya.
"KPK telah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya," imbuh Ali.
Ali Fikri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap info yang beredar.
Ia lalu meminta untuk masyarakat agar tidak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa. (CNN Ind)