KIP Aceh Tak Bisa Hapus Nama Orang yang Dicatut Jika Parpol Tak Buat Surat Pernyataan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan data posko pengaduan di Panwaslih Aceh, terhitung ada ratusan orang yang mengaku namanya dicatut secara sepihak oleh parpol dan terdaftar di Sipol.
Panwaslih mengatakan, pihaknya hanya bisa mengarahkan komplain masyarakat ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan jalur “saran perbaikan”.
Dihubungi secara terpisah, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, bagi orang yang merasa namanya dicatut sepihak oleh parpol, harus membuat laporan ke KIP Aceh dan parpol yang mencatut.
Karena, jelas dia, KIP Aceh tak bisa menghapus nama masyarakat yang namanya dicatut jika seandainya parpol yang mencatut tidak membuat surat pernyataan.
Mekanismenya ialah, pertama orang yang merasa namanya dicatut harus membuat laporan terlebih dahulu ke KIP Aceh.
KIP Aceh nanti akan memanggil parpol yang mencatut. Kemudian Tim verifikator KIP Aceh akan melakukan verifikasi data.
Setelah itu parpol menyatakan “benar” bahwa orang tersebut bukan anggota partainya dengan membuat surat pernyataan. Kemudian baru nama orang tadi bisa dihapus di Sipol.
“Kalau nggak buat surat pernyataan, nggak bisa kita hapus,” ujar Samsul Bahri kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (23/9/2022).
Di samping itu, Ketua KIP Aceh ini mengatakan, mekanisme perbaikan data Sipol akan berlangsung hingga parpol yang mendaftar Pemilu 2024 ditetapkan menjadi peserta Pemilu.
“Kira-kira sekitar tanggal 13 Desember 2022 lah sebelum pengumuman,” pungkasnya.(Akh)