Kemenag Aceh Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah Hingga 13 Mei
Font: Ukuran: - +
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh memperpanjang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020, sebelumnya berlaku sejak 26 Maret hingga 21 April 2020.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Agama Nomor: 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jam Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar dan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal.
Selain itu, Kanwil Kemenag Aceh juga menetapkan jam kerja pegawai di bulan Ramadan selama 6.5 jam. Hal tersebut menyusul terbitnya edaran Menteri Agama nomor 10 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1441 H.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin mengatakan, WFH diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
"Kita berharap WFH bagi ASN tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karenanya, kita minta agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja, dan melakukan berbagai upaya dalam pengendalikan penyebaran covid-19," ucap Saifuddin.
Terkait surat edaran penetapan jam kerja selama ramadhan, Saifuddin menjelaskan seluruh pegawai Kanwil Kemenag Aceh bekerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB sejak hari Senin hingga Kamis. Sementara di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB.
"Kita harap para pegawai tetap disiplin serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam bertugas" katanya.
Selain itu, mekanisme kerja pegawai juga diatur dengan sistem shift work (kerja secara bergantian). Setiap unit kerja akan dibagi dalam dua shift.
"Kalau yang sudah berjalan kita tetapkan 5 shift. Sekarang kita pangkas menjadi 2 shift. Artinya, para pegawai secara bergantian bekerja dari kantor dan shift lainnya bekerja di rumah," ujarnya. (ZU)