Kawal UUPA Beserta Turunannya, Pemerintah Aceh Bentuk Tim Pengawalan UUPA
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka pengawalan UUPA No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta turunannya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan keputusan membentuk tim pengawalan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 188.3/427/2019 Tentang Pembentukan Tim Pengawalan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Berdasarkan dokumen SK Gubernur yang dilihat Dialeksis.com, Senin, (8/7/2019), ada empat poin yang menjadi tugas dari tim itu.
Pertama, mempersiapkan bahan koordinasi pengawalan UUPA.
Kedua, melaksanakan koordinasi dengan tim Pemerintah yang berkaitan dengan UUPA
Ketiga, melakukan rapat koordinasi dengan Kementrian/lembaga sesuai bidang urusan kewenangan
Keempat, melakukan tugas yang berhubungan dengan pengawalan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Tim yang dibentuk tersebut juga diberikan wewenang mengambil prakarsa untuk membahas bersama instansi terkait yang melibatkan unsur tenaga ahli atau unsur akademisi dari universitas yang mempunyai keahlian sesuai substansi bidang urusan yang dibahas. (imd)