Beranda / Berita / Aceh / Penolakan Pengungsi Rohingya di Meulaboh, LBH Banda Aceh: Tidak Terjadi Jika Negara Hadir!

Penolakan Pengungsi Rohingya di Meulaboh, LBH Banda Aceh: Tidak Terjadi Jika Negara Hadir!

Kamis, 28 Maret 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Aulianda Wafisa, Direktur LBH Banda Aceh merespon penolakan pengungsi Rohingya yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penolakan pengungsi Rohingya yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat setelah sebelumnya diselamatkan dari insiden tenggelamnya perahu yang mereka tumpangi mestinya tidak terjadi jika negara hadir secara serius menyikapi persoalan tersebut. 

"Pemerintah harus menjawab kekhawatiran masyarakat akan kehadiran pengungsi Rohingya, sehingga persekusi terhadap pengungsi dapat dicegah," Aulianda Wafisa, Direktur LBH Banda Aceh dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Kamis (28/3/2024).

Menurut dirinya, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

"Fenomena penolakan atas kehadiran pengungsi Rohingya oleh masyarakat merupakan akibat dari kelalaian negara dalam melaksanakan tanggung jawab kemanusiaan dalam menangani pengungsi. Kegaduhan yang terjadi dalam masyarakat murni karena negara gagal mengambil perannya, seharusnya situasi ini tidak perlu terjadi," tegas Aulianda.

Terlebih negara, ucapnya, pada dasarnya mengemban tanggung jawab yang lebih, dalam hal pengungsi luar negeri mengingat Indonesia sebagai Ketua Asean Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) dan anggota Dewan HAM PBB. Dengan kedudukan strategis itu, Indonesia bisa lebih serius dalam mengupayakan tercapainya pemenuhan HAM bagi semua kalangan. 

"Bahkan Indonesia dapat menekan dan mendorong junta militer Myanmar untuk berhenti melakukan genosida terhadap etnis Rohingya," sebut mantan Sekjen SMUR itu.

LBH Banda Aceh juga merespon terkait dengan adanya dugaan penyelundupan manusia dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kaitannya dengan pengungsi Rohingya.

"Kami mendorong penegakan hukum sampai ke akarnya. Aparat penegak hukum secepatnya membongkar sindikasi pihak-pihak yang disinyalir dengan sengaja memanfaatkan krisis kemanusiaan ini untuk mendapat keuntungan, sehingga penyelenggaraan pemenuhan HAM tidak teralihkan dengan isu-isu lain yang memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan pengungsi Rohingya," pungkas Direktur LBH Banda Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda