JSI Minta Jokowi Tindak Tegas Polisi dan Jaksa Yang Bermain Proyek
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaringan Survei Inisiatif (JSI) memberi apresiasi positif dan luar biasa kepada Presiden Jokowi yang telah menyatakan secara tegas akan menindak polisi dan jaksa yang memeras pengusaha.
"JSI berharap bukan hanya sebatas pemerasan terhadap pengusaha, namun presiden juga serius memperhatikan oknum polisi dan jaksa yang bermain proyek di pemerintahan," ujar Peneliti JSI, Nasrul Rizal, Kamis, (14/11/2019).
Dia menambahkan JSI meminta atensi presiden terhadap persoalan tersebut. Dia menduga, ada oknum polisi dan jaksa yang berpotensi bermain proyek mengambil uang APBD daerah.
"Keadaan ini sudah menjadi rahasia umum. Untuk itu, kami berharap presiden juga memberi perhatian untuk permasalahan ini," ujar dia.
Selain itu, sebut dia, presiden juga diharapkan mengevaluasi permasalahan ini secara nasional, termasuk di Aceh.
"JSI menyarankan kepada masyarakat, bila ada oknum kepolisian atau jaksa yang bermain proyek agar segera melaporkan kepada pihak yang berwewenang agar segera dapat ditindak," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu, (13/11/2019), menyebutkan dirinya kerap mendapat laporan mengenai banyaknya oknum polisi dan jaksa yang melakukan pemerasan kepada pelaku usaha.
"Saya sampaikan ini secara terbuka pada kesempatan ini. Yang kerjaannya memeras para pelaku usaha, saya dengar banyak sekali," kata Jokowi, seperti yang dikutip pada Kompas.com, Kamis, (14/11/2019)
Keadaan tersebut juga diakui oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz. Dalam acara yang sama, Jenderal Idham memberi pesan khusus kepada para kapolres untuk tidak meminta proyek pada kepala daerah.
Dikutip pada portal detik.com, Kamis, (14/11/2019), Kapolri menyebutkan banyak Kapolres yang minta proyek pada kepala daerah.
"Kalau dia minta proyek, silahkan gubernur dan walikota menyampaikan ke saya, biar nanti saya carikan pemain cadangan," tegas dia.