Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Simeulue

Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Simeulue

Jum`at, 29 Januari 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Lima tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Simeulue [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Simeulue menahan lima tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Simeulue tahun anggaran 2017.

Adapun tersangka yang diterima dalam penyerahan tahap II ini sebanyak 5 orang yaitu AL, AH, IW, DA dan BF.

Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari ini Jum'at (29/01/2021). Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.4 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue TA. 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10.7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Muhammad Ansar Wahyuddin menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5,7 miliar.

Akibat perbuatanna itu, tersangka terancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan kelas IIB kajhu, Kabupaten Aceh Besar.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda